Kanwil Kemenkum Banten Dorong STMKG Bentuk Sentra KI, 5 Hak Cipta Karya Dosen dan Taruna Difasilitasi Gratis

Penulis: Mustofa Kamal  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:36:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, memimpin pertemuan dengan sivitas akademika STMKG di Tangerang, Kamis.

TANGERANG — Kanwil Kemenkum Banten meminta STMKG segera membentuk Sentra Kekayaan Intelektual agar hasil riset dan karya inovasi dosen serta taruna memiliki payung hukum. Permintaan ini mengemuka dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar di Kampus STMKG, Tangerang, Kamis.

Pagar menilai potensi kekayaan intelektual di lingkungan kampus kedinasan di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) itu sangat besar. Ia menyebut karya tulis, modul pembelajaran, hingga aplikasi buatan sivitas akademika seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen internal semata.

"Kami berharap setiap karya tulis maupun inovasi yang dihasilkan para pelajar dan pengajar dapat didaftarkan hak kekayaan intelektualnya sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Pagar dalam keterangan resminya.

Dari Mars Kampus hingga Paten Alat Cuaca

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, memaparkan sejumlah aset intelektual yang bisa didaftarkan STMKG. Mulai dari jurnal ilmiah, video pembelajaran, lagu atau mars institusi, hingga aplikasi pembelajaran.

Picesco mencontohkan, BMKG selaku induk STMKG telah mencatatkan paten atas Sistem Pengukur Tinggi Muka Air Laut Otomatis dan Sistem Pengamatan Cuaca Otomatis Bandara. Menurut dia, pembentukan sentra KI di kampus akan mempermudah pendampingan dan pengelolaan karya intelektual secara berkelanjutan.

Fasilitas Gratis untuk Lima Karya Buku

Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum Banten memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta gratis untuk lima karya buku sivitas akademika STMKG. Sertifikatnya dijadwalkan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Pengayoman ke-81, 19 Agustus 2026.

Ketua STMKG Deni Septiadi menyambut baik inisiatif ini. Ia mengaku jajarannya masih membutuhkan pemahaman teknis mengenai jenis karya yang bisa dilindungi dan prosedur pendaftarannya.

"Kami semua sangat ingin mengetahui konsep-konsep terkait Kekayaan Intelektual serta apa saja yang dapat didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Semoga pertemuan ini menjadi awal kerja sama yang baik," kata Deni.

Jejaring 51 Kampus di Banten

Dorongan kepada STMKG ini merupakan bagian dari perluasan layanan Kanwil Kemenkum Banten di sektor pendidikan. Hingga kini, instansi tersebut telah menjalin kerja sama dengan 51 perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Banten.

Pagar berharap sinergi ini memperkuat ekosistem inovasi di kampus dan mendorong lahirnya lebih banyak karya intelektual yang terlindungi secara hukum. Ia menegaskan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga membuka peluang hilirisasi riset untuk kepentingan publik.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top