BANTEN — Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sebuah mekanisme rutin tahunan yang bersamaan dengan perayaan kemerdekaan. Dari total 780 penerima, 24 di antaranya dinyatakan bebas pada hari yang sama, sementara 756 lainnya memperoleh pengurangan masa hukuman namun tetap menjalani pembinaan lanjutan.
Bupati Baharuddin menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan momentum untuk berubah dan menatap masa depan lebih baik. Pesan ini disampaikannya di hadapan warga binaan yang mengikuti prosesi penyerahan di lapangan Lapas Labuhan Ruku.
"Setelah keluar dari sini, jadilah contoh yang baik, teladan di masyarakat. Jadilah orang yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar dan keluarga," ujar Bupati Baharuddin di hadapan warga binaan.
Kepada mereka yang belum menerima kebebasan penuh, Bupati berharap masa pembinaan dimanfaatkan untuk mengasah ilmu, kesabaran, dan keimanan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemasyarakatan sebagai wadah rehabilitasi, bukan sekadar tempat hukuman.
Kegiatan penyerahan remisi ini turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan dukungan terhadap program pembinaan yang berkelanjutan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Remisi umum yang diberikan beragam besarnya, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani serta perilaku selama di dalam lapas. Narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani dua pertiga masa pidana minimal memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pengurangan hukuman maksimal.
Kebebasan 24 warga binaan ini akan berdampak pada berkurangnya hunian Lapas Labuhan Ruku yang selama ini kerap menghadapi masalah kelebihan kapasitas. Secara sosial, kembalinya mereka ke masyarakat diharapkan tidak menimbulkan keresahan, melainkan menjadi peluang untuk berkontribusi positif di lingkungan masing-masing.
Bagi keluarga penerima remisi, keputusan ini tentu menjadi kabar baik di tengah perayaan kemerdekaan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui dinas terkait diharapkan dapat memfasilitasi program reintegrasi sosial bagi para mantan narapidana agar mereka dapat segera produktif kembali.
Data dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menunjukkan mayoritas warga binaan berasal dari wilayah hukum Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya. Dengan adanya remisi ini, beban pembinaan jangka panjang diharapkan berkurang seiring dengan komitmen para warga binaan untuk tidak mengulangi perbuatannya.