LEBAK — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menyelesaikan 400 sertifikat tanah untuk rumah MBR dalam program PTSL tahun ini. Proses sertifikasi ini dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga masyarakat penerima tidak dipungut biaya sepeser pun alias nol rupiah.
“Kita merampungkan sertifikasi tanah itu untuk rumah MBR lewat pembiayaan PTSL 2026,” kata Akhda di Lebak, Rabu.
Dua Pola Sasaran Program MBR
Program ini merupakan tindak lanjut instruksi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Akhda menjelaskan, ada dua pola penentuan sasaran MBR.
Pertama, tanah yang sudah terinventarisasi oleh dinas atau Kementerian PKP. Kedua, masyarakat yang benar-benar teridentifikasi sebagai MBR sesuai peraturan pemerintah. Artinya, penerima manfaat tidak bisa asal daftar; harus memenuhi kriteria berpenghasilan rendah yang ditetapkan negara.
Dievaluasi Langsung Dirjen PHPT
Pekan lalu, tim BPN Lebak menjalani evaluasi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, pada Agustus 2026 akan ada kegiatan penyerahan sertifikat program MBR oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kita sudah melaporkan ke Kanwil BPN Banten agar disampaikan ke pemerintah pusat, sebanyak 400 sertifikat tanah untuk MBR yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto Agustus itu,” ujar Akhda.
Kuota Masih Dibahas, Lokasi Sudah Siap
Meski 400 sertifikat sudah rampung, BPN Lebak belum menerima kuota target MBR yang pasti. Pasalnya, alokasi anggaran masih dalam pembahasan di tingkat kementerian melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa).
“Kami menerima berdasarkan informasi saat ini masih dalam