MERAK — Pengiriman 3 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen resmi digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Produk asal hewan itu tidak dilengkapi sertifikat sanitasi maupun dokumen karantina saat diperiksa.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Sabtu (15/8) dini hari. Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lapangan dan memastikan muatan tersebut melanggar ketentuan.
Seluruh komoditas yang disita kemudian ditahan, diperiksa, dan dimusnahkan. Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menegaskan langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan hewan, masyarakat, ketahanan pangan, dan perekonomian nasional.
"Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," ujar Shahandra, Rabu (19/8/2026).
Shahandra menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama," katanya.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M.H., menyoroti bahaya penyakit African Swine Fever (ASF) yang bisa dibawa daging babi hutan. Meski tidak menular ke manusia, ASF berpotensi menghancurkan populasi babi domestik maupun liar dan merugikan perekonomian peternakan.
"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap produk memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi. Ketika ada produk yang tidak dilaporkan, risikonya harus kita cegah sebelum masuk ke rantai distribusi," jelas Duma.
Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan seluruh persyaratan karantina terpenuhi sebelum membawa produk hewan, ikan, atau tumbuhan antarwilayah. Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran resmi.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap komoditas yang berpindah antarwilayah. Persyaratan kesehatan, asal-usul, dan ketertelusuran produk menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.