Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Banten, menyiapkan Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru sebagai tempat tinggal sementara bagi pasien tuberkulosis (TBC) resisten obat. Selama 14 hari menjalani perawatan di fasilitas itu, pasien mendapatkan pendampingan tenaga kesehatan dari puskesmas yang bertugas secara bergantian.
TANGERANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pasien TBC resisten obat yang menjalani perawatan di Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru tidak berjalan sendiri. Mereka didampingi tenaga kesehatan dari puskesmas yang bertugas bergantian selama 14 hari masa perawatan.
"Selama berada di Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru, pasien mendapatkan pendampingan untuk memastikan pengobatan berjalan secara teratur. Petugas kesehatan dan kader turut melakukan pendampingan," kata Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni, Sabtu.
Fasilitas ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Baznas. Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru menyediakan tiga kamar dengan kapasitas masing-masing dua pasien, dikhususkan untuk mereka yang kondisinya stabil namun membutuhkan pengawasan ketat.
Wakil Ketua II Baznas Kota Tangerang, Danni Budianto, menyebut kolaborasi ini merupakan bentuk pemberdayaan di bidang kesehatan. Baznas berperan dalam pembiayaan program, sementara Dinkes bertanggung jawab pada rekrutmen, seleksi penerima manfaat, dan pendampingan obat-obatan.
"Ini pemberdayaan. Ini perlu waktu, tetapi ada improvement-nya," ujar Danni.
Mekanisme layanan dimulai dari fasilitas kesehatan. Pasien TBC resisten obat yang telah mendapatkan layanan klinis di rumah sakit dapat dirujuk untuk menjalani masa pendampingan selama dua minggu di Rumah Sehat Baznas Sahabat Paru.
RSUD Kota Tangerang menjadi salah satu rumah sakit yang memberikan layanan klinis bagi pasien TBC resisten obat. Selain itu, pasien juga bisa berasal dari RS Sitanala dan rumah sakit rujukan lainnya yang menangani kasus serupa.
"Jadi, dari rumah sakit nanti ada rujukan ke sini untuk pengobatan selama dua minggu. Pasien juga mendapatkan pendampingan dari tenaga medis dan dukungan dokter spesialis," jelas dr. Dini.
Dinkes Kota Tangerang tidak hanya mengandalkan tenaga kesehatan umum. Dalam penanganan TBC resisten obat ini, mereka turut melibatkan dokter spesialis paru serta organisasi profesi terkait.
Keterlibatan dokter spesialis menjadi penting karena TBC resisten obat membutuhkan penanganan lebih kompleks dibandingkan TBC biasa. Pasien harus menjalani pengobatan jangka panjang dengan obat-obatan lini kedua yang efek sampingnya lebih berat.
Dengan adanya pendampingan selama 14 hari, diharapkan kepatuhan pasien terhadap pengobatan meningkat. Hal ini krusial untuk mencegah penularan lebih luas dan kegagalan terapi yang bisa memperparah resistensi obat.