DPR Masukkan 13 Tindak Pidana ke RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga TPPO

Penulis: Nurul Huda  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:06:31 WIB
Komisi III DPR RI menetapkan 13 jenis tindak pidana, dari korupsi hingga TPPO, masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.

BANTEN — Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana akan menjerat 13 kategori kejahatan serius. Keseluruhan jenis tindak pidana tersebut dinilai memiliki motif ekonomi, merugikan keuangan negara, atau berdampak luas pada publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, daftar itu disusun setelah pihaknya melakukan kajian mendalam dan menyerap masukan dari para ahli hukum. Selain itu, DPR juga membandingkan regulasi serupa yang berlaku di berbagai negara untuk memastikan rancangan undang-undang ini efektif dan proporsional.

Daftar 13 Tindak Pidana yang Asetnya Bisa Dirampas

Dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026), Habiburokhman merinci tiga belas jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut. Berikut daftar lengkapnya:

  • Korupsi
  • Narkotika dan psikotropika
  • Terorisme
  • Penyelundupan manusia
  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Kehutanan
  • Lingkungan hidup
  • Perpajakan
  • Perbankan
  • Perasuransian
  • Pertambangan
  • Kelautan dan perikanan
  • Perdagangan orang

Mengapa Hanya 13 Jenis Kejahatan?

Habiburokhman menjelaskan, pembatasan terhadap jenis tindak pidana ini merupakan rekomendasi yang mengemuka dari para ahli. Mereka menilai instrumen perampasan aset tanpa putusan pidana sebaiknya tidak diterapkan untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk kejahatan dengan kategori tertentu.

"Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ujarnya.

Belajar dari Selandia Baru dan Singapura

DPR tidak serta-merta menyusun daftar tersebut tanpa pembanding. Komisi III melakukan studi komparasi terhadap ketentuan perampasan aset di beberapa negara, salah satunya Selandia Baru yang menerapkannya untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.

Selain Selandia Baru, mekanisme serupa juga diadopsi oleh Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Negara-negara tersebut umumnya memberlakukan perampasan aset untuk kejahatan serius atau tindak pidana tertentu yang berdampak sistemik.

Komitmen DPR untuk RUU yang Partisipatif

Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RUU ini berkomitmen pada tiga prinsip utama: efektivitas, proporsionalitas, dan keadilan. Ia memastikan masukan dari elemen masyarakat serta para akademisi akan terus menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf.

"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," imbuh dia.

Dengan masuknya 13 tindak pidana ini, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan para pelaku kejahatan terorganisir yang selama ini kerap lolos dari jerat pidana pokok.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top