BANTEN — OJK menegaskan tindakan ini merupakan langkah penegakan kepatuhan di pasar modal, bukan sekadar formalitas. Dari 93 surat sanksi yang dikeluarkan, OJK membekukan enam izin, menerbitkan lima perintah tertulis, dan 10 larangan. Adapun peringatan tertulis diberikan kepada delapan pihak.
Nama-nama emiten yang dihukum mencakup perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari telekomunikasi, tambang, properti, hingga tekstil. Berikut daftar lengkapnya:
Bukan hanya soal telat menyampaikan laporan berkala. OJK menemukan pelanggaran yang lebih substansial, antara lain penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, manipulasi proses penjatahan saham IPO, hingga penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai standar.
Pelanggaran lain mencakup audit laporan keuangan oleh akuntan publik, kewajiban pengalihan saham hasil buyback, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan. OJK juga menyoroti pelanggaran dalam penyelenggaraan RUPS tahunan serta proses penunjukan akuntan publik.
Dari total pihak yang dihukum, jajaran direksi emiten menjadi yang paling banyak menerima sanksi, yakni 50 pihak. Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, delapan komisaris, serta enam perusahaan efek dan direksinya.
Pemegang saham dan pemegang saham pengendali emiten juga tidak luput, tercatat empat pihak dijatuhi sanksi. Hal ini menunjukkan OJK tidak hanya menghukum korporasi, tetapi juga individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran.
Jika ditotal dengan sanksi atas keterlambatan pelaporan lainnya, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, denda yang dikenakan mencapai Rp 253,07 miliar ditambah 304 peringatan tertulis.
Rinciannya, keterlambatan laporan berkala menyumbang denda terbesar Rp 243,33 miliar dari 876 sanksi. Disusul keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp 7,87 miliar, dan pelanggaran tata kelola sebesar Rp 1,83 miliar dari 209 sanksi.
OJK menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Tujuannya memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga integritas industri.