Angka pengangguran di Banten yang mencapai 407.000 jiwa menjadi sorotan utama dalam imbauan terbaru Disnakertrans. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten meminta pemerintah kabupaten dan kota mendorong perusahaan penyedia jasa alih daya memprioritaskan tenaga kerja lokal di sekitar kawasan industri.
SERANG — Dari total 407.000 warga Banten yang menganggur, 13 persen di antaranya merupakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK). Angka ini menjadi ironi lantaran provinsi tersebut masuk dalam tiga besar destinasi investasi nasional, namun serapan tenaga kerjanya masih timpang.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menyebut fenomena perusahaan outsourcing dari luar daerah kerap membawa pekerja dari wilayah asal mereka, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, atau Jawa Timur. Kondisi ini dinilai menghambat penyerapan tenaga kerja lokal.
"Angka pengangguran Banten tercatat di angka 407.000 jiwa, dan 13 persen di antaranya merupakan lulusan SMK," kata Septo di Serang, Rabu.
Data ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kualifikasi pencari kerja dengan kebutuhan industri yang beroperasi di Banten. Padahal, kehadiran investasi seharusnya mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar.
Kesenjangan ini yang kemudian mendorong Disnakertrans mengambil langkah persuasif berupa imbauan tertulis kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota.
Instansi ketenagakerjaan kabupaten dan kota merupakan penerbit izin operasional perusahaan outsourcing. Lewat jalur inilah Disnakertrans meminta komitmen perusahaan agar merekrut warga di sekitar kawasan operasional terlebih dahulu.
"Mengedepankan imbauan yang kuat kepada perusahaan untuk memberdayakan warga lokal," ujarnya menegaskan.
Langkah ini ditempuh sebelum perusahaan diperbolehkan mencari pekerja dari luar daerah. Pengawasan aktif pemerintah daerah dalam proses rekrutmen diharapkan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil.
Meski desakan penyerapan pekerja lokal kuat, Septo menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan regulasi pelarangan pekerja luar Banten secara tertulis. Pertimbangannya, aturan semacam itu berpotensi diskriminatif dan melanggar hak warga negara.
Alih-alih melarang, pemerintah memilih pendekatan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal. Dengan cara ini, warga Banten diharapkan mampu bersaing secara sehat dengan pekerja pendatang.
Pemerintah mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mencetak calon tenaga kerja yang sesuai kualifikasi industri. Para peserta pelatihan juga didorong mengantongi sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program link and match antara keterampilan pekerja dengan kebutuhan industri menjadi kunci utama. Langkah ini sekaligus memastikan warga Banten menjadi aktor utama dalam pertumbuhan industri di daerah sendiri, bukan sekadar penonton di kampung halamannya.