SIM Keliling 4 September 2026: Ini Syarat dan Biaya Perpanjang di Wilayah Banten

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 04 September 2026 | 10:08:01 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Jumat (4/9/2026).

Warga Banten yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di sejumlah titik pada Jumat, 4 September 2026, termasuk di Kota Tangerang.

Sebelum datang ke lokasi, ada baiknya memahami dulu dokumen apa saja yang perlu disiapkan serta biaya yang harus dibayarkan.

Kenapa Perpanjangan SIM Tidak Boleh Ditunda

Masa berlaku SIM A dan SIM C di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Begitu masa berlaku habis, status SIM otomatis berubah menjadi tidak berlaku, dan pemiliknya wajib mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru dari awal — termasuk ujian teori dan praktik — bukan sekadar perpanjangan administratif.

Karena itu, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas. Petugas kepolisian membawa unit layanan langsung ke titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, kantor kecamatan, atau area publik lain yang mudah dijangkau warga sekitar.

Syarat Perpanjangan SIM

  • KTP asli beserta fotokopinya
  • SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya
  • Lulus pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif — tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya di atas berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Tips Supaya Prosesnya Cepat

  • Datang sesuai atau sebelum jam buka pendaftaran, jangan menunggu siang karena kuota harian terbatas
  • Fotokopi KTP dan SIM lama sebelum berangkat, jangan mengandalkan jasa fotokopi di lokasi yang bisa antre
  • Pastikan kondisi fisik SIM lama masih terbaca jelas (tidak rusak atau pudar), karena ini memengaruhi proses verifikasi data
  • Siapkan uang tunai pas sesuai tarif PNBP untuk mempercepat proses pembayaran di lokasi
  • Kenakan pakaian rapi dan sopan karena akan ada sesi foto ulang untuk kartu SIM baru

Pertanyaan Seputar SIM Keliling

Apakah SIM Keliling bisa untuk bikin SIM baru?

Tidak. Layanan ini khusus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk penerbitan SIM baru, pemohon harus datang langsung ke Satpas dan mengikuti ujian teori maupun praktik.

Kenapa harus datang pagi-pagi?

Kuota pelayanan tiap unit SIM Keliling terbatas per hari, jadi pemohon yang datang lebih awal lebih berpeluang dilayani sebelum kuota habis. Beberapa lokasi bahkan bisa menutup pendaftaran lebih cepat dari jadwal resmi kalau kuota sudah terpenuhi.

Apakah bisa bayar di tempat?

Bisa, biaya perpanjangan dibayarkan langsung di lokasi sesuai tarif PNBP yang berlaku, tanpa perlu transfer atau bayar di muka.

Bagaimana kalau SIM sudah terlanjur mati beberapa hari?

Kebijakan umumnya, SIM yang mati kurang dari satu tahun biasanya masih bisa diperpanjang dengan syarat tambahan tertentu di Satpas, tapi lebih dari itu wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal. Untuk memastikan, sebaiknya tanyakan langsung ke petugas di lokasi.

Apakah semua golongan SIM dilayani SIM Keliling?

Tidak. Layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Golongan SIM lain seperti SIM B1, B2, atau SIM internasional harus diurus langsung di Satpas.

Kesimpulan

Dengan mempersiapkan dokumen dan biaya sejak awal, proses perpanjangan SIM di layanan keliling bisa selesai lebih cepat tanpa harus bolak-balik.

Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling terdekat di wilayah Anda sebelum berangkat.

Reporter: Redaksi
Back to top