SERANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan Diseminasi Desain Industri dan Asistensi Drafting Paten di Kampus Untirta, Kabupaten Serang, Rabu (10/6). Kegiatan ini menyasar para dosen dan inventor untuk memperkuat ekosistem riset kedinasan dan melindungi inovasi akademis dari risiko plagiarisme.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus memaparkan bahwa perguruan tinggi merupakan laboratorium intelektual tempat lahirnya invensi serta desain industri bernilai tinggi. Menurutnya, inovasi dari kampus menjadi pilar penopang ekonomi nasional berbasis digital.
Pendampingan Drafting Paten bagi Dosen dan Inventor
Picesco menegaskan kegiatan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pemahaman mengenai paten dan desain industri. Langkah ini juga menjadi pendampingan konkret bagi para dosen dan inventor dalam penyusunan draft paten.
“Paten tidak hanya memiliki dimensi perlindungan hukum, tetapi juga mengandung nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi inventor, perguruan tinggi, maupun masyarakat luas,” ujar Picesco.
Kolaborasi dengan Disperindag untuk Hilirisasi Riset
Kemenkum Banten berencana membangun koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi ini bertujuan memperluas peluang hilirisasi hasil riset agar bisa ditawarkan ke dunia usaha dan industri.
“Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan berbagai hasil penemuan dan inovasi para peneliti dapat ditawarkan kepada dunia usaha dan industri sehingga memiliki peluang untuk dikembangkan, diproduksi, dan dikomersialkan secara lebih luas,” kata Picesco. Ia menambahkan bahwa paten tidak boleh berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, tetapi harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata.
Rentan Plagiarisme, Untirta Butuh Pendampingan HKI
Ketua LPPM Untirta Prof. Dr. Meutia menekankan pentingnya melindungi produk hasil riset para inventor. Menurutnya, dosen menghasilkan produk riset yang membutuhkan biaya tinggi sehingga perlindungan hukum menjadi krusial.
“Jika hasil riset ini tidak diberikan pelindungan hukum, tentu akan sangat disayangkan. Orang-orang yang hadir hari ini adalah orang-orang terpilih yang akan mengamankan hasil karyanya melalui hak kekayaan intelektual,” ujar Prof. Meutia.
Dukungan serupa disampaikan Ketua APTISI Wilayah IV-B Banten, Abas Sunarya. Ia menilai aset terbesar institusi pendidikan tinggi bukanlah aset fisik, melainkan hasil riset, pemikiran, dan penelitian para dosen yang lahir dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Dengan begitu banyaknya judul riset yang dihasilkan, potensi terjadinya plagiat akan sangat rentan. Untuk itu, pendampingan kekayaan intelektual dari Kemenkum Banten ini menjadi sangat penting bagi kami,” tegas Abas Sunarya.