TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal Polsek Kelapa Dua mengamankan tiga terduga pelaku peredaran obat keras daftar G di wilayah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini bermula dari patroli dan penyelidikan yang dilakukan petugas di dua titik berbeda pada waktu yang nyaris bersamaan.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh bersama Kanit Reskrim AKP Rovi memimpin langsung proses penangkapan. Tersangka R.A. (24) diringkus di Jalan Diklat Pemda, Kampung Dukuh Pinang, sementara M.F. dan M.R. ditangkap di Jalan Raya Diklat Pemda.
Ribuan Butir Obat Keras dan Uang Tunai Jadi Barang Bukti
Dari tangan R.A., polisi menyita barang bukti yang cukup lengkap untuk menjeratnya. Selain uang tunai senilai Rp123.500 yang diduga hasil penjualan, petugas menemukan 248 butir Tramadol dan 186 butir Eximer yang disimpan dalam sebuah tas pinggang warna hitam.
Sementara itu, dari tersangka M.F. dan M.R., jumlah barang bukti yang diamankan jauh lebih besar. Total ada 1.221 butir obat keras yang terdiri dari 150 butir Tramadol, 846 butir Eximer, 13 butir Mersi, 20 butir Alprazolam, 12 butir Kamlet, dan 180 butir Triex.
Polisi: Peredaran Obat Ini Incar Generasi Muda
AKP Rokhmatulloh menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Peredaran obat-obatan ini kerap disalahgunakan di luar indikasi medis dan bisa memicu ketergantungan.
"Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya," ujar AKP Rokhmatulloh dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Jaringan Pemasok Masih Didalami
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai peredaran obat keras tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan resep dokter. Warga yang mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya diminta segera melapor ke polisi demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.