SERANG — Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKP) Kabupaten Serang, Iim Rohimudin, mengungkapkan bahwa realisasi penanganan Rutilahu masih jauh dari target. Angka 2.000-an unit yang sudah ditangani itu mayoritas bersumber dari program pusat, sementara kontribusi APBD kabupaten masih sangat minim.
"Yang sudah terbangun kurang lebih 80 unit dari APBD. Kalau dari APBN melalui program BSPS kurang lebih 2.100 sampai 2.200 unit," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Dana Baznas dan CSR Jadi Penopang Tambahan
Selain mengandalkan dua sumber utama tersebut, Pemkab Serang juga mengerahkan berbagai kanal pembiayaan lain. Bantuan datang dari aspirasi anggota DPR RI, dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
Rinciannya, Bank BPR Serang berkontribusi tiga unit, Bank BJB sekitar lima unit, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tercatat paling besar dengan 98 unit. Iim menjelaskan, bantuan Baznas tersebut salah satunya berasal dari potongan kontribusi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang yang disalurkan sesuai ketentuan.
"Kalau program itu baik, kenapa tidak dilanjutkan. Program Baznas ini memang sudah berjalan sejak sebelumnya dan sekarang diteruskan," katanya.
Kenapa Data Rutilahu Harus Diperbarui?
Di tengah gencarnya pembangunan, DPRKP Kabupaten Serang menyadari adanya kelemahan data. Pendataan terakhir yang dilakukan sekitar lima tahun lalu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan saat ini. Karena itu, pemkab berencana melakukan pendataan ulang pada 2027.
"Sudah sekitar lima tahun belum ada pendataan lagi. Kita khawatir misalnya rumah orang tuanya sudah bagus, tetapi rumah anaknya belum. Ini bisa menimbulkan kawasan kumuh baru," jelas Iim.
Pelajaran Pahit dari Kasus Lahan di Tengkurak
Legalitas lahan menjadi salah satu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam program ini. Rumah yang dibangun wajib berdiri di atas lahan milik penerima dengan status kepemilikan jelas. Hal ini menjadi pelajaran penting setelah kasus di wilayah Tengkurak pada 2012 silam.
Saat itu, pemerintah pernah menyalurkan bantuan sekitar 200 unit rumah. Namun, belakangan diketahui sebagian bangunan justru berdiri di atas lahan negara, kawasan empang, hingga sempadan sungai yang bukan hak penerima.
"Jangan sampai kita bangun di lahan yang bukan milik sendiri. Pernah ada kasus seperti di Tengkurak, sudah dibantu, ternyata numpang di tanah negara atau tanah yang bukan haknya," tegasnya.
Prioritas Bantuan dan Kriteria Penerima
Pemkab Serang memprioritaskan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk dalam kelompok desil satu hingga empat. Selain tingkat kesejahteraan, kondisi fisik bangunan juga menjadi pertimbangan utama. Rumah berdinding bata mentah, material lapuk, bangunan reot, hingga konstruksi yang membahayakan penghuni saat hujan bisa diusulkan untuk mendapat bantuan.
Masyarakat tidak bisa langsung mengajukan diri. Usulan harus berasal dari pemerintah desa, kemudian diverifikasi berdasarkan data desil sebelum diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru).
Kawasan Pantura dan Timur Jadi Wilayah Prioritas
Berdasarkan pemetaan terakhir, persoalan Rutilahu masih banyak ditemukan di kawasan Pantai Utara (Pantura) dan sejumlah wilayah bagian timur Kabupaten Serang. Kondisi serupa juga masih tersebar di wilayah selatan dan barat, terutama rumah berdinding geribik.
"Masih banyak di Pantura dan daerah timur. Kalau wilayah barat seperti Padarincang, Pasauran, Anyar, dan Waru juga masih ditemukan rumah geribik, meskipun tidak semuanya terlihat kumuh," pungkasnya.
Selain program reguler, pemkab juga menyiapkan skema penanganan khusus bagi rumah warga yang terdampak kondisi darurat seperti kebakaran, banjir, dan longsor.