CILEGON — Sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam dua kali penindakan terpisah di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Barang bukti diangkut menggunakan dua truk yang melaju dari arah berbeda.
Penindakan pertama menyasar sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM. Petugas menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, sekitar pukul 07.00 WIB.
Sopir berinisial JFR dan kernet JER tidak dapat menunjukkan dokumen muatan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai.
Modus Pelaku: Rokok Ilegal Disembunyikan di Balik Pakan Ternak
Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN. Kendaraan itu melaju dari arah Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Pengemudi berinisial RHMT diketahui mengangkut 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness. Rokok-rokok itu disembunyikan di balik tumpukan pakan ternak.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam keterangannya.
Nilai Barang Bukti Capai Rp12,68 Miliar
Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp7,9 miliar, yang berasal dari komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Sopir truk pertama, JFR, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah status perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pendalaman, JFR diduga telah sekitar lima kali terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Pulau Sumatera.
Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak kini berkoordinasi dengan Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk pengembangan kasus. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” ujar Djaka.