SERANG — Perlintasan liar di Kampung Odel, Kasemen, kini tak bisa lagi digunakan. KAI Daop 1 Jakarta memasang empat titik patok penghalang dari bantalan rel bekas yang dicat merah-putih sebagai penanda larangan melintas, baik untuk kendaraan maupun pejalan kaki.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan penutupan ini punya dua tujuan utama. Pertama, menjaga kelancaran operasional perjalanan kereta api. Kedua, meningkatkan keselamatan masyarakat yang kerap memaksakan diri melintas di titik rawan.
Mengapa perlintasan ini ditutup permanen?
Menurut Franoto, perlintasan sebidang kerap menjadi lokasi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar. Penutupan permanen dinilai sebagai langkah antisipatif paling efektif untuk meminimalkan risiko tersebut.
"Ini merupakan langkah nyata KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat," kata Franoto dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Program penutupan masih berlanjut
KAI Daop 1 Jakarta menargetkan penutupan 49 perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Hingga kini, realisasinya sudah mencapai 27 lokasi atau sekitar 55,10 persen dari total target.
Franoto menegaskan bahwa program ini bukan sekadar menutup akses warga. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan andal.
"Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan program penutupan perlintasan sebidang secara bertahap," ujarnya.
Koordinasi dengan pemda dan warga
Dalam pelaksanaannya, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat setempat. Hal ini dilakukan agar penutupan berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
Franoto menyebutkan bahwa operasional perjalanan kereta api di wilayah Serang dan sekitarnya tetap berjalan normal. Penutupan perlintasan justru dinilai membantu memperlancar arus perjalanan kereta api di jalur utama Banten.
KAI mengimbau warga untuk tidak lagi membuka atau menggunakan perlintasan liar yang telah ditutup demi keselamatan bersama.