TANGERANG — Wali Kota Tangerang H. Sachrudin meminta warganya tidak melewatkan masa keringanan pajak kendaraan yang baru saja diluncurkan Pemprov Banten. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk apresiasi sekaligus momentum untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor di wilayahnya.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa (18/8/2026).
Empat Skema Keringanan yang Bisa Diklaim Warga
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat empat kategori keringanan yang disesuaikan dengan status kepemilikan dan domisili kendaraan. Skema ini berlaku berbeda-beda hingga akhir tahun 2026.
- Pengurangan pokok PKB 5% untuk wajib pajak patuh yang membayar tepat waktu, berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
- Pengurangan pokok PKB 20% untuk wajib pajak perorangan yang memutasikan kendaraan dari luar Banten, berlaku hingga 23 Desember 2026.
- Pengurangan pokok PKB 40% untuk wajib pajak atas nama perusahaan yang memutasikan kendaraan dari luar Banten, berlaku hingga 23 Desember 2026.
- Pembebasan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang belum membayar PKB, berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Dorong Tertib Administrasi Plat Nomor Luar Daerah
Sachrudin menyoroti masih banyaknya kendaraan berplat nomor luar Banten yang beroperasi dan berdomisili di wilayahnya. Melalui insentif ini, ia berharap pemilik kendaraan segera mengurus mutasi agar data kendaraan sesuai dengan alamat tempat tinggal.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.
Jangan Tunggu Hingga Masa Insentif Berakhir
Pemkot Tangerang mengimbau pemilik kendaraan untuk segera mengecek status pajak masing-masing. Penumpukan antrean biasanya terjadi di penghujung periode karena warga cenderung menunda pembayaran.
Warga dapat melakukan pengecekan dan pembayaran melalui Samsat terdekat atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL milik Pemprov Banten. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.