Warga Cilegon yang rutin beraktivitas ke Jawa Barat bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di delapan titik yang tersebar di Bandung, Bogor, dan Bekasi pada Senin, 14 September 2026. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru, sehingga pemegang SIM yang sudah mati wajib datang ke Satpas.
CILEGON — Bagi warga Cilegon yang bekerja atau berkegiatan di kawasan Jawa Barat, Senin ini jadi kesempatan memperpanjang SIM tanpa harus pulang ke Banten. Sejumlah titik SIM Keliling beroperasi di Kota dan Kabupaten Bandung, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Bekasi. Semua lokasi membuka layanan pagi hingga siang, dengan jam pendaftaran bervariasi.
Delapan Titik di Bandung, Bogor, dan Bekasi
Kota Bandung menyediakan dua lokasi: Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta No 526 dan ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, dengan pendaftaran dibuka 09.00-12.00 WIB.
Di Kabupaten Bandung, SIM Keliling beroperasi di Majalaya pada pukul 08.00-11.00 WIB. Sementara Kota Bogor membuka dua titik, yakni Halaman parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606, melayani pukul 08.00-10.00 WIB.
Kabupaten Bogor menyediakan satu lokasi di Pos Pol Gadog. Adapun Kota Bekasi membuka layanan di Burger King Harapan Indah pada pukul 08.00-12.00 WIB, sesuai jadwal rutin hari Senin.
Syarat dan Biaya Resmi yang Wajib Dibawa
Pemohon perlu menyiapkan SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. e-KTP asli beserta fotokopi juga wajib dibawa. Dua dokumen tambahan yang tak bisa dilewatkan adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi.
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di simpelpol.co.id atau langsung di lokasi. Tes psikologi juga tersedia di tempat layanan. Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Lokasi
Ada satu aturan yang sering membuat pemohon pulang tangan kosong. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya wajib membuat SIM baru di Satpas.
Karena itu, warga Cilegon sebaiknya mengecek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat. Jika masih aktif, cukup bawa dokumen lengkap dan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Warga Banten Diimbau Cek Jadwal ke Satlantas Masing-masing
Untuk wilayah Banten sendiri — Serang, Cilegon, dan Tangerang — lokasi SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas.
Langkah ini penting agar tidak salah datang ke titik yang sudah bergeser. Jadwal di Banten tidak bisa dipukul rata dengan pola Jawa Barat yang lokasinya relatif tetap tiap pekan.
Lokasi SIM Keliling Jabar 14 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Majalaya | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bogor | Halaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 0606 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Kabupaten Bogor | Pos Pol Gadog | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bekasi | Burger King Harapan Indah | 08.00 – 12.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.