TANGERANG — Bagi warga Tangerang Kota yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, ada kabar baik. Polrestro Tangerang Kota menggelar layanan SIM Keliling pada Jumat (5/6/2026) di dua lokasi berbeda.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Dua lokasi yang disediakan adalah Metropolitan Mall dan Pasar Laris Taman Cibodas.
Hanya Perpanjangan SIM A dan C, Bukan Pembuatan Baru
Pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syarat utamanya, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka tidak bisa lagi menggunakan layanan keliling. Pemohon harus datang langsung ke Satpas untuk mengurus penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan: Rp 80.000 untuk SIM A, Rp 75.000 untuk SIM C
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, biayanya Rp 75.000.
Syarat yang Harus Dibawa: KTP, SIM Asli, hingga Surat Keterangan Sehat
Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan warga sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Pertama, KTP asli dan fotokopinya. Kedua, SIM asli yang masih berlaku.
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes psikologi SIM dan melampirkan surat keterangan sehat. Kedua dokumen ini menjadi syarat administratif yang tidak boleh terlewatkan.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan bisa memudahkan warga Tangerang Kota yang sibuk bekerja pada hari kerja. Dengan dua lokasi yang tersebar, warga bisa memilih titik yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitasnya.