BANTEN — Bagi warga Tangerang Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)nya akan segera berakhir, kepolisian menyediakan dua lokasi SIM Keliling pada Kamis ini. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Mc Donald's Jatake.
Dua Lokasi dan Batas Waktu Pelayanan
Pemohon hanya bisa mengakses layanan ini pada jam operasional yang telah ditentukan. Kedua lokasi buka serentak mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang melalui layanan ini dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Pemohon wajib membawa kelengkapan administrasi berupa KTP asli dan fotokopi, serta SIM asli yang masih berlaku.
Selain dokumen, pemohon juga harus menyertakan hasil tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat. Kedua surat ini bisa didapatkan di fasilitas kesehatan atau tempat tes psikologi yang telah ditunjuk.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Datang
Pemohon diingatkan untuk memastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, prosedur perpanjangan tidak bisa dilakukan dan pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru yang memerlukan ujian teori dan praktik.
Polrestro Tangerang Kota belum menyampaikan jadwal SIM Keliling untuk hari-hari berikutnya. Warga yang ingin memperpanjang SIM disarankan memantau informasi resmi kepolisian atau mendatangi Satpas terdekat jika layanan keliling tidak tersedia.