Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, mengajak pelaku UMKM setempat bertransformasi menjadi perseroan perorangan agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menyebut transformasi itu sebagai langkah penting mengembangkan usaha dari skala kecil menuju jangkauan pasar yang lebih besar. Ajakan tersebut disampaikan di tengah jumlah pelaku UMKM di kota itu yang tercatat mencapai 145.113 berdasarkan data per Desember 2025.
TANGERANG — Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan perubahan status usaha menjadi perseroan perorangan membuka akses lebih besar bagi pelaku UMKM terhadap pembiayaan dan kerja sama bisnis. Menurut dia, banyak manfaat yang bisa diterima pelaku usaha dari langkah tersebut.
"Kami mengajak pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usahanya melalui tranformasi menjadi perseroan perorangan. Sebab banyak manfaat yang diterima," katanya di Tangerang.
Dia menilai perseroan perorangan menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas. Status badan usaha itu memudahkan pelaku usaha berkompetisi di pasar yang lebih luas.
112.208 NIB Sudah Diterbitkan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mencatat sebanyak 112.208 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. NIB berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk mengakses berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, maupun layanan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepanjang tahun 2025, DPMPTSP Kota Tangerang juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Menurut Sugihharto, capaian itu menunjukkan komitmen pihaknya memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha.
"Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha," ungkapnya.
145.113 Pelaku UMKM Tercatat di Kota Tangerang per Desember 2025
Berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM), terdapat sekitar 145.113 pelaku UMKM di Kota Tangerang per Desember 2025. Jumlah itu menjadi basis yang besar bagi pemerintah kota dalam mendorong formalisasi usaha.
Dari sisi pelaku usaha, transformasi menjadi perseroan perorangan disebut membuka peluang pasar yang lebih luas. Findy, pelaku usaha yang menjual daster kaftan, mengaku menerima kesempatan kerja sama hingga memperluas jangkauan pasarnya sampai ke luar negeri, salah satunya dari Malaysia, usai bertransformasi menjadi perseroan perorangan.
Ia menekankan banyak keuntungan yang diperoleh setelah bertransformasi menjadi perseroan perorangan. Menurut dia, langkah itu menjadi peluang bagi pelaku usaha di Kota Tangerang yang memiliki produk berkualitas.
"Status perseroan terbatas itu sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan dari kolega seperti dari perusahaan retail apalagi pasar ekspor. Pendaftarannya juga mudah banget, prosesnya tidak ribet, biayanya murah hanya Rp50 ribu saja," jelasnya.
Mengapa Status Badan Usaha Menentukan Akses Pasar
Status badan usaha menjadi pertimbangan mitra dagang, terutama perusahaan ritel dan pembeli pasar ekspor. Perseroan perorangan memberi kepastian hukum yang lebih kuat dibanding usaha perorangan biasa.
Biaya pendaftaran yang disebut hanya Rp50 ribu menjadi salah satu alasan pelaku usaha tidak perlu ragu mengurus legalitas. Proses yang dinilai tidak rumit turut memangkas hambatan administratif bagi UMKM skala kecil.
Pemerintah kota mendorong formalisasi usaha lewat kepemilikan NIB dan perubahan status badan usaha. Pelaku UMKM yang telah memiliki NIB lebih mudah mengakses program pemberdayaan dan pembiayaan yang disediakan pemerintah.