LEBAK — Janji tegas Kapolda Banten Irjen Pol Hengki untuk memberantas tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya belum membuahkan hasil di lapangan. Di kawasan Danau Biru Tutul, Kampung Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, aktivitas penambangan tanah tanpa izin itu disebut-sebut masih berjalan normal.
Seorang sumber di lokasi mengatakan, kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah di lahan milik Udin Ece itu sudah berlangsung lama. "Ini aktivitas Galian C sudah lama berjalan, dan bos sekaligus pemilik lahan itu Udin Ece," ucap sumber, Jumat (13/8/26).
Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Hengki beberapa waktu lalu. Ia menegaskan akan menindak tegas setiap aktivitas tambang yang tidak memiliki izin lengkap di Banten.
"Kalau tidak memiliki izin lengkap saya tindak tegas. Mereka jika memiliki izin ada kewajiban ketika mereka sudah memanfaatkan hasil dari tambang Galian C, mereka harus menanam kembali lingkungan yang sudah digunakan menjadi itu tanggung jawabnya untuk melakukan reboisasi supaya menahan erosi tidak terjadi banjir tidak terjadi longsor dan lain-lain," kata Irjen Hengki.
Keberadaan tambang ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi perizinan. Warga sekitar mengeluhkan dampak langsung yang mereka rasakan sehari-hari, terutama dari lalu lintas truk pengangkut tanah yang keluar-masuk lokasi penambangan.
Selain itu, aktivitas penggalian yang tidak terkontrol berpotensi merusak ekosistem Danau Biru Tutul yang selama ini menjadi ikon alam di Rangkasbitung. Kerusakan tata ruang dan ancaman erosi menjadi kekhawatiran berikutnya jika penambangan dibiarkan berlanjut.
Tekanan untuk menindaklanjuti janji Kapolda datang dari aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Banten, Lanang Jagad. Ia menilai penambangan tanpa izin, baik galian batu, pasir, kerikil, maupun tanah urug, merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat.
"Penambangan ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, bahkan merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang," ungkapnya.
Lanang Jagad secara khusus meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. "Kami minta tindak tegas keberadaan Galian C diduga ilegal di Rangkasbitung-Lebak ini," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun Dinas ESDM Provinsi Banten mengenai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait operasional tambang di Danau Biru Tutul. Janji Kapolda Banten untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal kini menjadi sorotan, publik menunggu realisasi di lapangan.