Polres Metro Tangerang Kota memburu pemasok obat keras berinisial R alias Ujang menyusul penangkapan CF (25) di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan CF, polisi menyita 1.346 butir obat daftar G yang diduga akan diperjualbelikan. Pengejaran dilakukan setelah pengembangan kasus dari Polsek Benda.
TANGERANG — Tim 1 Opsnal Polsek Benda meringkus CF (25) di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (19/8) malam. Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan transaksi terselubung menyusul laporan warga tentang peredaran obat keras di lokasi tersebut.
Pelaksana harian Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini kini tengah dikembangkan untuk menjaring pemasok berinisial R alias Ujang yang masih buron.
Dari tangan CF, polisi menyita total 1.346 butir obat keras daftar G. Rinciannya, 920 butir tramadol dan 426 butir eximer yang diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Dadap dan sekitarnya.
Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan satu unit handphone yang dipakai untuk transaksi dan uang tunai Rp511 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat keras yang sudah dilakukan CF sebelumnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” kata Kombes Pol Eko Bagus Riyadi di Tangerang, Jumat.
Pengejaran terhadap R alias Ujang menjadi prioritas penyidik. Polisi menduga perannya sebagai pemasok barang haram itu ke tangan CF untuk diedarkan kembali di lapangan.
CF kini ditahan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko menambahkan.
Peredaran obat keras daftar G seperti tramadol dan eximer kerap disalahgunakan di kalangan remaja. Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga melapor jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya.