TANGERANG — Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang mengakui tidak bisa memungut pajak dari pengelola parkir yang belum mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB). Kebijakan ini diambil agar pemungutan pajak tidak dianggap sebagai bentuk legalisasi parkir ilegal.
Realisasi pajak parkir 2025 yang mencapai Rp45 miliar atau melampaui target Rp42,5 miliar menjadi modal optimistis aparat Pemkot Tangerang menaikkan pagu menjadi Rp47 miliar pada 2026.
Dua Syarat yang Menentukan BPKD Memungut Pajak Parkir
Ciprianus menegaskan pihaknya hanya berwenang menarik pajak dari badan atau perorangan yang telah memiliki legalitas usaha resmi. Terdapat dua syarat subjektif yang menjadi kunci sebelum BPKD memungut pajak dari sebuah lokasi parkir.
"Kalau mereka tidak memiliki izin atau NIB, kami tidak berani memungut pajaknya. Sebab, jika kami pungut tanpa legalitas, seolah-olah BPKD melegalkan parkir ilegal tersebut," ujar Ciprianus kepada Fixsnews.co.id, Selasa (8/9/2026).
Kewenangan Penertiban Ada di Dishub, Bukan BPKD
BPKD menegaskan tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan fisik di lapangan. Penertiban parkir liar, pengaturan tata pelaksanaan parkir di jalan umum, hingga penetapan batas atas tarif merupakan ranah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan BUMD PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
Hal ini disampaikan Ciprianus merespons masih adanya aktivitas parkir di luar area pengelolaan resmi, salah satunya di pinggir-pinggir kawasan pusat perbelanjaan Tangcity. Ia mempersilakan Dishub menertibkan lokasi-lokasi tersebut.
"Ya kayak macam di pinggir-pinggir Tangcity itu kan. Makanya kami silakan ke Dishub untuk menertibkan," katanya.
Pengelola Parkir Warga Sekitar Tangcity Bisa Dipungut Pajaknya, Asalkan Punya NIB
BPKD memandang pengelolaan parkir oleh masyarakat setempat, ormas, maupun pengurus RT/RW di sekitar pusat keramaian dan gerai kuliner sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Aktivitas ini sah selama kelompok pengelola mengurus NIB ke pemerintah.
"Pihak manajemen gerai usaha biasanya menyerahkan pengelolaan lahan parkir kepada warga sekitar sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat," jelas Ciprianus.
Dengan kepemilikan NIB, keberadaan usaha tersebut tercatat dalam sistem perizinan pemerintah. Pemkot Tangerang kemudian memiliki dasar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus memungut pajaknya.
Tarif Parkir Rp3.000-Rp5.000 Jadi Sorotan Warga
Persoalan tarif parkir yang dikeluhkan warga berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 juga menjadi perhatian. Ciprianus menegaskan kebijakan tarif sepenuhnya kewenangan Dishub, sementara BPKD hanya menangani aspek pendapatan daerah.
"Kalau dasar pengenaan tarif, kebijakannya ada di Dishub. Nah, nanti terkait dengan tata pelaksanaannya, itu kan ada teman-teman di Dishub," katanya.