BANTEN — Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengumumkan langsung keputusan ini dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (29/6). Menurutnya, setelah melalui proses evaluasi, pemerintah memastikan dana sebesar Rp281 triliun yang sebelumnya ditempatkan akan kembali disimpan di bank-bank pelat merah. Skema ini resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2026.
"Setelah dievaluasi diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi yang kemarin 281 triliun akan dikembalikan lagi 281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026," ungkap Juda.
Bukan hanya mengembalikan dana reguler, pemerintah juga menyiapkan amunisi tambahan. Juda menyebutkan ada dana siaga atau standby fund senilai Rp100 triliun yang siap diinjeksikan ke pasar keuangan. Fungsinya sebagai modal sekunder yang bisa dicairkan kapan saja jika perbankan domestik membutuhkan sokongan likuiditas instan.
Langkah antisipasi berlapis ini dinilai krusial. Juda menekankan bahwa fungsi intermediasi perbankan tidak boleh tersendat, apalagi saat ini animo pelaku usaha untuk mengajukan modal tengah tinggi. Data terbaru menunjukkan laju penyaluran kredit nasional pada bulan lalu tumbuh agresif hingga 11,5 persen.
Dengan adanya kepastian dana pemerintah yang parkir di bank BUMN hingga dua tahun ke depan, perbankan memiliki ruang napas lebih panjang untuk menyalurkan kredit. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Para pelaku usaha, terutama dari sektor UMKM dan korporasi, diharapkan bisa terus mengakses pembiayaan tanpa hambatan likuiditas yang berarti.
Kebijakan ini memastikan bank-bank pelat merah memiliki bantalan modal yang kuat untuk mendukung ekspansi bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan dana siaga Rp100 triliun yang ikut disiagakan, pemerintah seolah memasang "rem darurat" yang siap diaktifkan kapan saja demi menjaga stabilitas sistem keuangan tanah air.