SERANG — Kesadaran pelaku usaha di Banten untuk melindungi merek produk mereka terus menunjukkan peningkatan signifikan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2026, jumlah permohonan pendaftaran merek di Provinsi Banten mencapai 5.383 permohonan.
Angka tersebut naik 15,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 4.674 permohonan. “Produk yang berkualitas perlu didukung dengan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mampu bersaing di pasar,” ujar Picesco dalam keterangannya di Serang, Rabu.
Menurut Picesco, ajakan ini merupakan bagian dari dukungan nyata terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah mendorong pertumbuhan kewirausahaan dan memperkuat industri kreatif nasional.
Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 200 pelaku usaha itu, Kanwil Kemenkum Banten juga menggandeng pemerintah daerah untuk menggali potensi indikasi geografis. “Kota dan Kabupaten Serang memiliki sejumlah produk khas yang berpotensi memperoleh perlindungan indikasi geografis,” kata Picesco.
Perlindungan indikasi geografis dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga reputasi dan karakteristik produk lokal agar tidak diklaim pihak lain.
Selain merek, peserta sosialisasi juga mendapatkan pemahaman mengenai kemudahan mendirikan Perseroan Perorangan sebagai badan hukum. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Picesco menjelaskan, aturan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha secara mandiri melalui proses yang sederhana dan biaya terjangkau. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 30.166 Perseroan Perorangan telah berdiri di Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha. Hal ini perlu dilakukan melalui pemahaman terhadap ketentuan hukum, pendaftaran kekayaan intelektual sebagai investasi jangka panjang, serta penguatan sinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Dengan perlindungan merek dan indikasi geografis, produk UMKM khas Serang diharapkan tidak hanya dikenal lokal, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas dengan kepastian hukum yang jelas.