Aktivis Laporkan Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel ke Kejari, Harga Rp515 Ribu Per Unit Dinilai Mark-Up

Penulis: Nurul Huda  •  Minggu, 12 Juli 2026 | 17:57:31 WIB
Aktivis melaporkan dugaan mark-up pengadaan keran wastafel Dinkes Tangsel ke Kejari.

TANGERANG SELATAN — Organisasi Research Public Policy & Human Rights (Rights) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 10 keran wastafel di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2025.

Perwakilan Rights, J. Nugroho, mengatakan total nilai pengadaan mencapai Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit. Menurutnya, harga itu patut dipertanyakan karena jauh di atas harga pasar.

Harga Keran Tiga Kali Lipat Harga Pasar

"Karena jika dibandingkan di lapangan, harga keran wastafel di Tangsel itu paling mahal Rp200 ribu per unit, kok ini bisa setengah juta lebih atau hampir tiga kali lipatnya," ujar Nugroho saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan selisih harga yang mencolok ini patut dicurigai sebagai praktik mark-up. "Artinya kan ini patut dicurigai harganya di-mark up sama mereka," katanya.

Kejari Diminta Periksa Seluruh Dokumen Pengadaan

Dalam laporannya, Rights meminta Kejari Tangsel menelaah dan menyelidiki proses pengadaan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nugroho menegaskan setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami juga minta kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nya, sampai dengan pejabat teknisnya di lapangan, periksa semua," ujarnya.

Rights juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen pengadaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, kontrak, faktur pembelian, berita acara serah terima, hingga dokumen pendukung lainnya. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum menghitung potensi kerugian keuangan negara jika ditemukan penyimpangan.

BPK Sebelumnya Sudah Soroti Pengadaan Ini

Sebelum laporan ini diajukan, BPK telah menyoroti pengadaan 10 unit keran wastafel di lingkungan Dinkes Tangsel dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Tangerang Selatan menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk lebih cermat memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah.

BPK juga meminta kepala perangkat daerah memedomani klasifikasi belanja sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan ini menjadi dasar utama Rights melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Belum Ada Tanggapan Resmi dari Dinkes Tangsel

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku belum bisa memberikan penjelasan. "Coba nanti aku cek dulu ya. Kalau di saya kan tampak di Dinkes, tapi apakah itu di rumah sakit atau di mana kan gitu, karena semua di kita," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan Rights ke Kejari Tangerang Selatan.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: banten.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top