SERANG — Pemerintah Kota Serang memastikan alokasi Biaya Penunjang Operasional (BPO) bagi kepala daerah dan wakilnya mencapai Rp600 juta per tahun. Nominal itu merupakan batas terendah yang diizinkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Rp600 juta itu per tahun, bukan per bulan. Kalau dibagi 12 menjadi sekitar Rp50 juta per bulan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kita mengambil angka yang paling rendah sesuai klasifikasi PAD Kota Serang,” kata Arif Redi Winata kepada Ekbisbanten.com, Senin (13/7/2026).
Arif menjelaskan BPO tidak masuk kategori penghasilan pribadi kepala daerah. Gaji dan tunjangan tetap menjadi hak pribadi, sementara BPO difungsikan untuk menunjang tugas sehari-hari.
“Yang menjadi hak pribadi itu hanya gaji dan tunjangan. Kalau BPO dipergunakan untuk operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Anggaran ini digunakan untuk koordinasi antarinstansi, penanganan kerawanan sosial, pengamanan wilayah, kegiatan kenegaraan, protokoler, promosi daerah, hingga kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan tugas kepala daerah. Arif menambahkan, sebagian dana juga kerap dipakai membantu warga saat kunjungan lapangan.
“Misalnya saat di lapangan Pak Wali memberikan bantuan kepada masyarakat. Ada yang melalui CSR atau UPZ, ada juga yang menggunakan biaya operasional beliau,” katanya.
Terkait anggapan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya perjalanan dinas, Arif menegaskan semua komponen memiliki dasar hukum berbeda. Ia meminta publik tidak mencampuradukkan pos-pos anggaran tersebut.
“Jangan dikaitkan. Kendaraan dinas, rumah dinas, perjalanan dinas, dan biaya penunjang operasional itu berbeda. Semuanya sudah diatur dalam PP 109 dengan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Arif juga membantah adanya potensi pengurangan anggaran pembangunan atau program kesejahteraan akibat alokasi BPO. Ia menegaskan belanja infrastruktur dan pengentasan kemiskinan tetap berjalan sesuai porsi APBD.
“Bukan berarti karena ada BPO kemudian pembangunan infrastruktur atau pengentasan kemiskinan tidak dianggarkan. Itu tetap berjalan. BOP ini merupakan hak yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” pungkasnya.