SERANG — Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Serang, Arif Rediwinata, memastikan bahwa besaran insentif yang tercantum dalam dokumen anggaran tidak bisa langsung dianggap sebagai nilai pembayaran yang diterima penerima. Realisasi dana tersebut masih harus melalui serangkaian tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Berapa yang nantinya direalisasikan tetap bergantung pada ketentuan, pencapaian kinerja dan mekanisme pembayaran,” kata Arif kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, tidak tepat apabila pagu anggaran langsung dipersepsikan sebagai uang yang telah masuk ke kantong pribadi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota. Pagu hanyalah batas maksimal rencana pengeluaran yang ditetapkan dalam APBD.
Pemkot Serang menegaskan bahwa pemberian insentif ini bukan kebijakan yang dirancang khusus untuk Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia. Skema tersebut merupakan amanat regulasi yang berlaku secara nasional, bukan inisiatif daerah semata.
Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 4 beleid tersebut, insentif diberikan dengan syarat adanya peningkatan kinerja instansi, semangat kerja pejabat, pendapatan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Artinya, insentif secara konsep bukan sekadar tambahan penghasilan tanpa tujuan yang jelas. Ada keterkaitan erat antara pemberian insentif dengan kinerja pemungutan serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Arif juga meluruskan asumsi bahwa kenaikan penerimaan pajak dan retribusi merupakan jasa personal Wali Kota atau Wakil Wali Kota. Capaian pendapatan daerah merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan dipengaruhi berbagai faktor eksternal lainnya.
“Yang terpenting, seluruh pembayaran harus berdasarkan kinerja dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot pun meminta publik tidak serta-merta menyimpulkan bahwa nominal Rp 1,86 miliar telah dicairkan penuh. Perbedaan mendasar antara alokasi dan realisasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Untuk memastikan transparansi, Pemkot Serang membuka akses informasi keuangan bagi publik. Dokumen penganggaran dan data realisasi dapat diakses melalui PPID Kota Serang pada menu Informasi Keuangan.
Selain itu, data APBD dan realisasi juga tersedia dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan. Masyarakat bisa membandingkan langsung antara rencana anggaran dan realisasi pembayaran secara berkala.
“Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Dokumen penganggaran dan informasi realisasi dapat dilihat oleh masyarakat melalui PPID Kota Serang pada menu Informasi Keuangan. Data APBD dan realisasi juga dapat dilihat melalui SIKD Kementerian Keuangan,” ujar Arif.
Pemkot berharap persoalan ini dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku, bukan hanya berpatokan pada satu angka di dalam APBD. “Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota. Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tandasnya.