BANTEN — Pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan serikat buruh berlangsung di kompleks parlemen, membahas peta jalan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Said Iqbal yang hadir mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan keberatan terhadap target waktu pembahasan yang dianggap terlalu cepat.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman UU Cipta Kerja menjadi pelajaran penting. "Jangan sampai RUU Ketenagakerjaan ini diulang seperti Ciptaker, yang mana partisipasi publik itu tidak berjalan dengan baik," ujar Said Iqbal di hadapan pimpinan DPR.
Pelajaran dari Ciptaker yang Dikoreksi Mahkamah Konstitusi
Kekhawatiran Said Iqbal merujuk pada proses legislasi UU Cipta Kerja yang sempat diputus bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 menilai UU tersebut cacat formil karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara memadai.
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap nasib puluhan juta pekerja. Ia meminta DPR membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan akademisi, pengusaha, dan buruh sebelum membahas substansi pasal-pasal krusial.
Poin Krusial yang Diawasi Serikat Buruh
Serikat buruh menyoroti beberapa klausul yang berpotensi merugikan pekerja apabila dibahas tergesa-gesa. Isu upah minimum, pesangon, dan skema kerja fleksibel menjadi titik rawan yang kerap memicu perdebatan antara pemerintah, DPR, dan perwakilan pekerja.
Said Iqbal menilai pembahasan yang matang justru akan menghasilkan produk legislasi yang berkualitas. Ia berharap DPR tidak mengejar target penyelesaian yang memaksakan diri tanpa mengakomodasi masukan dari semua pemangku kepentingan.
Jadwal Pembahasan Masih Menjadi Negosiasi
Hingga pertemuan tersebut berakhir, belum ada kesepakatan final mengenai tenggat waktu pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pimpinan DPR disebutkan membuka ruang dialog lanjutan dengan serikat pekerja sebelum memutuskan jadwal resmi pembahasan di tingkat panitia kerja.
RUU Ketenagakerjaan merupakan salah satu program legislasi nasional prioritas yang masuk dalam daftar Prolegnas. Rancangan ini sebelumnya direncanakan untuk me