RANGKASBITUNG — Jasa Raharja Kanwil Banten memanfaatkan momentum tahun ajaran baru untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sekaligus mengkampanyekan program keringanan pajak kendaraan bermotor. Sebanyak 500 pelajar SMKN 1 Rangkasbitung dilibatkan langsung dalam sosialisasi yang berlangsung di aula sekolah tersebut.
Para siswa tidak hanya menerima materi keselamatan berkendara, tetapi juga dibekali informasi detail mengenai program diskon pajak kendaraan bermotor yang tengah berjalan di Provinsi Banten. Informasi ini diharapkan dapat diteruskan kepada orang tua dan warga di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Taufik, petugas Jasa Raharja Kanwil Banten, menegaskan bahwa posisi pelajar sangat strategis dalam membangun kesadaran keselamatan di jalan sejak dini. "Pelajar bukan hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan di lingkungan keluarga dan masyarakat," ujarnya di hadapan para siswa.
Dalam kesempatan itu, para pelajar mendapatkan penjelasan bahwa program keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan pemerintah daerah Provinsi Banten telah berlaku sejak 18 Agustus 2026. Adapun batas akhir pemanfaatan diskon ini adalah 31 Oktober 2026.
Khusus untuk proses mutasi masuk, periode yang sama juga berlaku hingga 23 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan administrasi kendaraan di kalangan masyarakat Banten.
Jasa Raharja menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bagian dari tertib administrasi yang mendukung keselamatan berlalu lintas secara menyeluruh.
Materi sosialisasi yang disampaikan bersama Polres Lebak ini mencakup pengingat penting bagi para pelajar yang sudah atau akan mengendarai sepeda motor. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain penggunaan helm standar, mematuhi rambu dan marka jalan, serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Para siswa juga diingatkan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mengutamakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya. Keselamatan di jalan raya ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya kewajiban aparat penegak hukum.
Melalui sinergi antara sekolah, pelajar, orang tua, dan masyarakat, diharapkan budaya tertib berlalu lintas dan taat pajak dapat terbangun secara berkelanjutan di Kabupaten Lebak.