DPRD Provinsi Banten menegaskan perlindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan daerah tahun 2026. Dorongan itu muncul dari Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim saat mengikuti pemetaan kebutuhan rancangan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Fahmi meminta regulasi fasilitasi KI masuk dalam rencana pembentukan Perda maupun Perkada.
SERANG — Pemetaan analisis kebutuhan rancangan peraturan daerah (Ranperda) se-Provinsi Banten untuk 2026 direspons Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dengan satu catatan: regulasi tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual (KI) harus diakomodasi. Kegiatan itu berlangsung di Bale Soepomo, Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (2/9).
Menurut Fahmi, pembangunan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada pembangunan fisik. Sumber daya manusia, infrastruktur, hingga perekonomian berbasis inovasi masyarakat dinilai membutuhkan payung hukum yang jelas.
“Banten sebagai provinsi yang tengah membangun perlu penguatan sumber daya manusia, infrastruktur, dan ekonomi. Karena itu, kekayaan intelektual juga harus mendapatkan perhatian sebagai bagian dari pembangunan daerah,” ujar Fahmi dalam keterangan resminya.
Fahmi menyebut langkah ini sejalan dengan semangat transformasi Banten. Provinsi yang selama ini dikenal karena letak geografis dan sumber daya alamnya tidak boleh berhenti di situ. Ia menegaskan perlindungan KI menjadi jembatan agar kepindahan tersebut menghasilkan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat.
“Provinsi Banten di era globalisasi ini harus bergerak dari identitas menuju kebermanfaatan. Bapemperda harus mampu menjawab tantangan yang ada di wilayah dan memastikan regulasi yang dibentuk memiliki manfaat nyata,” katanya.
Fahmi menekankan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Banten juga perlu memperhatikan kebutuhan pembentukan Perda atau Perkada yang memuat fasilitasi KI. Instruksi itu menguatkan peran legislasi DPRD dalam menyusun aturan bersama pemerintah daerah.
Selain kekayaan intelektual, Fahmi mengingatkan para perancang regulasi agar tanggap terhadap isu strategis yang hidup di tengah masyarakat. Ia menyebut dinamika pertambangan dan batu bara, kebijakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga persoalan pendidikan ikut mewarnai kebutuhan regulasi di Banten.
Kualitas sebuah produk legislasi, menurut Fahmi, tidak diukur dari banyaknya aturan yang lahir. Ukurannya justru pada sejauh mana aturan itu menjawab kegelisahan yang berkembang di lapangan.
“Raperda yang dibahas harus menjawab kegelisahan di tengah masyarakat. Kita sebagai pengabdi bangsa harus memastikan setiap kebijakan yang kita perjuangkan membawa manfaat bagi masyarakat,” tegas Fahmi.
Ia berharap penguatan regulasi itu kelak memberikan kepastian hukum. Dengan begitu, potensi dan inovasi masyarakat Banten tidak hanya diakui secara administratif, tetapi mampu didorong menjadi motor pembangunan daerah yang konkret.