CILEGON — Kuasa hukum Kadin Kota Cilegon, Basir, menyampaikan gugatan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kadin Kota Cilegon, Jumat 23 Oktober 2026. Gugatan menyasar Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor SKEP/001/DP/KADIN-BANTEN/IV/2026 yang ditandatangani pada 5 April 2026.
Melalui keputusan itu, kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 dibekukan sekaligus dilakukan pengangkatan caretaker. Pihak penggugat menilai penerbitan SK tersebut tidak melalui tahapan yang diatur dalam peraturan organisasi Kadin.
Basir merujuk Pasal 19 Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin. Pasal itu mengatur tahapan sebelum sanksi organisasi dijatuhkan.
"Teguran pertama yang dia harus melewati 30 hari, teguran kedua yang pun harus melewati 30 hari dan seterusnya, kemudian apabila hal itu yerus terulang maka Kadin Banten memiliki hak melakukan upaya pembekuan," ujarnya.
Selain soal peringatan, penggugat mempertanyakan mekanisme konsultasi dengan Kadin Indonesia. Proses itu dinilai seharusnya dilakukan agar dugaan pelanggaran organisasi diperiksa secara objektif sebelum sanksi dijatuhkan.
Persoalan lain yang menjadi dasar gugatan adalah pengangkatan caretaker Kadin Kota Cilegon. Kuasa hukum menilai komposisi kepengurusan caretaker perlu diperiksa karena diduga tidak memenuhi ketentuan proporsi keanggotaan.
Menurut Basir, komposisi caretaker semestinya terdiri dari 60 persen unsur Kadin Provinsi Banten dan 40 persen unsur Kadin Kota Cilegon. Pihaknya mempertanyakan masuknya sejumlah nama yang menurut mereka tidak berasal dari kedua unsur tersebut.
"Semestinya propirsi dari pada pengurus carateker harus memenuhi 60 persen dari provinsi, dan 40 persennya dari Kadin Kota, apakah itu sudah terpenuhi?," katanya.
Dalam gugatan tersebut, Kadin Cilegon diwakili tiga pengurus, yakni Mulyadi, Hasan Basri, dan Arief Rahman. Ketiganya merupakan wakil ketua bidang di Kadin Kota Cilegon.
Kadin Indonesia atau Kadin pusat turut dilibatkan dalam perkara tersebut. Langkah itu ditempuh karena penggugat menilai perlu ada keterlibatan organisasi di tingkat pusat dalam penyelesaian konflik kelembagaan.
Melalui gugatan ini, pengurus Kadin Cilegon meminta pengadilan membatalkan SK pembekuan serta menolak pelaksanaan caretaker yang mereka persoalkan. Mereka juga berharap kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 dapat kembali menjalankan aktivitas organisasi.
"Selama ini menjadi status quo dikembalikan pada dasar hukum semula SK Kepengurusan Kadin Cilegon 2025-2030 masih berlaku," katanya.
Hasan menegaskan, upaya hukum tersebut merupakan langkah untuk mendapatkan kepastian mengenai keabsahan keputusan pembekuan dan pengangkatan caretaker. Penilaian sah atau tidaknya keputusan yang disengketakan akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan pengadilan.