TANGERANG — Operasi penertiban pajak kendaraan yang berlangsung sejak pagi itu menargetkan 50 kendaraan. Hingga pukul 11.00 WIB, petugas sudah menjaring 30 kendaraan, dan lima di antaranya langsung membayar pajak di mobil Samling yang parkir di lokasi razia.
Bayar Pajak Tanpa KTP Asli, Bisa Pakai STNK dan BPKB
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Samsat Cikokol, Dadan Ramdani, mengatakan pihaknya memberi kelonggaran bagi wajib pajak yang tidak membawa KTP asli atas nama pemilik kendaraan. Warga tetap bisa dilayani cukup dengan menunjukkan STNK dan BPKB.
“Kemudahannya kalau di tempat ya kita sekarang ada program yang memang bisa tanpa melalui KTP. Tetapi di tahun berikutnya mereka harus balik nama. Kalaupun misalkan ada tapi enggak kebawa, bisa kita layanilah,” jelas Dadan.
Menurutnya, wewenang registrasi dan identifikasi kendaraan tetap berada di bawah regulasi kepolisian. Namun, kemudahan ini diberikan agar warga tidak menunda pembayaran pajak hanya karena masalah administrasi.
Razia Digelar Tiga Kali Seminggu, Lokasi Bergilir
Dadan menegaskan kegiatan yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan didanai APBD ini akan berlangsung secara berkesinambungan. Rencananya, razia serupa digelar hingga tiga kali dalam sepekan di titik-titik strategis yang akan ditentukan kemudian.
“Dalam pada saat ini sih masih kondisi amanlah, terkendali. Dan kepolisian juga siaga dalam mengantisipasi hal itu karena memang kegiatan ini kita juga mengutamakan keselamatan pengguna jalan,” tutur Dadan menanggapi sejumlah pengendara yang sempat mencoba putar balik menghindari pemeriksaan.
Operasi ini merupakan bagian dari program optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan menghadirkan Samling di lokasi razia, petugas berharap wajib pajak yang terjaring tidak punya alasan lagi untuk menunggak.