BANTEN — Djoko Setijowarno, Dewan Penasihat MTI, menilai kebijakan insentif kendaraan listrik selama ini lebih berpihak pada pengguna di perkotaan. Ia mendorong pemerintah mengubah arah subsidi agar lebih berkeadilan dan tepat sasaran.
Dasar Empiris dari Asmat hingga Morowali
Djoko merujuk pada Kabupaten Asmat yang sejak 2007 telah mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya karena keterbatasan pasokan BBM. Menurutnya, pola serupa bisa diterapkan secara lebih sistematis melalui insentif nasional.
"Alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi," kata Djoko dalam keterangan resminya, Sabtu.
Ironi di Atas Tanah Kaya Nikel
Djoko menyoroti ironi bahwa wilayah penghasil nikel—bahan baku utama baterai kendaraan listrik—justru masih dilanda kemiskinan ekstrem. Menurutnya, pemberian insentif kepada warga di daerah tersebut memiliki nilai simbolis sekaligus keadilan sosial.
"Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan. Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu," tutur Djoko.
Ia menambahkan, selain untuk kendaraan pribadi, insentif juga bisa diarahkan pada motor listrik roda tiga atau kendaraan komersial yang digunakan petani, nelayan, dan pedagang pasar tradisional. Biaya operasional motor listrik yang lebih rendah, kata dia, dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang menghadapi harga barang kebutuhan pokok lebih tinggi di daerah lingkar tambang.
Insentif untuk Pemda yang Berani Bangun Transportasi Umum
Di luar insentif untuk individu, MTI juga mendorong pemerintah memberikan insentif khusus kepada pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen mengembangkan transportasi umum berbasis listrik. Saat ini, tercatat 42 pemda telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS).
Tiga kota—Pekanbaru, Semarang, dan Batam—bahkan telah memiliki peraturan daerah yang mengatur alokasi anggaran subsidi transportasi umum. "Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka," ujar Djoko.
Penundaan di Tengah Momentum
Usulan MTI ini mengemuka di saat pemerintah justru menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan satu bulan itu diperlukan karena masih ada perhitungan yang harus difinalisasi.
Djoko berharap masa jeda tersebut dimanfaatkan untuk merancang kebijakan yang lebih inklusif. "Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan," pungkasnya.