Pencarian

Rp51,5 Miliar Disiapkan Pemkot Tangsel untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Juni 2026

Rabu, 03 Juni 2026 • 12:29:01 WIB
Rp51,5 Miliar Disiapkan Pemkot Tangsel untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Juni 2026
Pemkot Tangsel menyiapkan anggaran Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada Juni 2026.

TANGSEL — Sebanyak 17.315 aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Pemerintah kota telah menyiapkan anggaran sebesar Rp51,5 miliar untuk merealisasikan pembayaran tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai proses administrasi pembayaran. "Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk seluruh perangkat daerah," kata Hadi, Rabu (3/6/2026).

Ledger merupakan buku besar yang mencatat seluruh transaksi keuangan, termasuk skema pembayaran gaji ke-13. Proses ini menjadi langkah awal sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Besaran Gaji ke-13 dan Aturan Pencairan

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima ASN pada Mei 2026. Pemerintah memastikan pembayaran ini tidak dipotong iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.

Pembayaran bagi pensiunan ASN akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan pencairan dana berlangsung secara otomatis tanpa perlu autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda, hak tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan Pemkot: Dorong Semangat Kerja dan Bantu Biaya Sekolah

Pemkot Tangsel berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diikuti peningkatan pengeluaran rumah tangga.

Selain itu, tambahan penghasilan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menilai dukungan kesejahteraan yang lebih baik akan membuat aparatur semakin profesional, responsif, dan optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Pembayaran gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pemkot Tangsel telah mengalokasikan seluruh anggaran tersebut dalam APBD perubahan tahun ini.

Bagikan
Sumber: beritabanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks