Pencarian

Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari Dinas Militer, Hakim: Langgar Nilai Keprajuritan

Rabu, 10 Juni 2026 • 14:57:01 WIB
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari Dinas Militer, Hakim: Langgar Nilai Keprajuritan
Dua prajurit TNI penyiram air keras Andrie Yunus dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer Jakarta.

BANTEN — Keputusan pemecatan dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan vonis tambahan itu bersamaan dengan hukuman pokok. Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara tiga tahun, sementara Budhi Hariyanto Widhi mendapat dua tahun enam bulan penjara.

Peran Sentral dan Usulan Penggunaan Air Keras

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Edi Sudarko sebagai pihak yang memprovokasi tindak pidana. Budhi Hariyanto Widhi dinilai mengusulkan penggunaan air keras karena dianggap lebih cepat dan praktis ketimbang pemukulan. Keduanya merupakan prajurit aktif Korps Marinir.

"Mengadili, terdakwa I dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa II dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim.

Dua Terdakwa Lain Bebas dari Pemecatan

Dari empat terdakwa, hanya Edi dan Budhi yang dijatuhi hukuman tambahan pemecatan. Dua lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), hanya dijatuhi hukuman penjara. Nandala divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dijatuhi satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dipecat dari dinas militer.

Hakim: Tindakan Bertentangan dengan Tugas Pokok TNI

Majelis hakim menilai perbuatan Edi dan Budhi bertentangan dengan nilai-nilai dasar keprajuritan. Sebagai anggota Korps Marinir, keduanya dididik dan dilatih untuk menghadapi ancaman terhadap negara, bukan menganiaya warga sipil. Hakim menekankan tindakan mereka justru merusak soliditas hubungan TNI dan rakyat.

"Dengan demikian, majelis berpendapat bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai keduanya tidak layak dipertahankan dalam kedinasan militer," kata Ketua Majelis Hakim.

Putusan ini menjadi preseden penegakan disiplin di lingkungan TNI. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan prajurit aktif yang menyerang warga sipil. Hukuman tambahan pemecatan menunjukkan sikap tegas peradilan militer terhadap pelanggaran yang mencederai citra institusi.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks