Pencarian

Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 20%, Kemenkes Jamin Obat BPJS Tak Tersentuh

Sabtu, 13 Juni 2026 • 21:46:01 WIB
Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 20%, Kemenkes Jamin Obat BPJS Tak Tersentuh
Menteri Kesehatan pastikan harga obat BPJS tetap stabil meski ada kenaikan obat komersial.

BANTEN — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap fluktuasi harga obat di pasar. Dari hasil pemantauan, kenaikan yang terjadi pada obat komersial masih berada dalam rentang yang terkendali.

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (13/6).

Skema Batas Atas Kenaikan 20 Persen

Pemerintah tidak serta-merta membiarkan harga obat mengikuti pergerakan kurs dolar. Budi menjelaskan, sebagian besar komponen produksi obat dalam negeri masih menggunakan rupiah, sehingga dampak pelemahan nilai tukar tidak bersifat linier terhadap harga akhir.

Kemenkes telah menetapkan ambang batas kenaikan yang dianggap wajar, yakni di kisaran 10 hingga 20 persen. Kenaikan di atas angka tersebut dinilai sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak dari situasi fluktuasi ekonomi.

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," kata Budi.

Koordinator dengan Industri Farmasi

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk memastikan kepatuhan terhadap batas harga tersebut. Penyesuaian harga tidak boleh seragam, melainkan bervariasi tergantung jenis obat.

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.

Kebijakan ini menjadi bantalan bagi masyarakat di tengah tekanan nilai tukar dan kenaikan harga minyak dunia. Pemerintah menjamin bahwa obat-obatan yang masuk dalam skema JKN tidak akan ikut terdampak oleh penyesuaian harga tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bagi industri farmasi bahwa pemerintah akan mengawasi ketat praktik penetapan harga di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kemenkes mengancam akan menindak pihak yang terbukti menaikkan harga di luar batas wajar.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks