SERANG — Tuntutan terhadap klinik pratama di Banten kian berat di tengah transformasi JKN. Regulasi baru, seperti Permenkes No. 3 Tahun 2023, mendorong FKTP meningkatkan kapasitas layanan secara signifikan. Mulai dari kewajiban menyediakan alat USG untuk ibu hamil hingga pengelolaan penyakit kronis yang komprehensif.
Namun, pendapatan klinik masih bergantung pada nilai kapitasi dan tarif non-kapitasi yang ketat. Dr. BD. Marthia Ikhlasiah, dosen sekaligus praktisi manajemen kesehatan, menilai kebijakan ini ideal untuk efisiensi sistem pembiayaan nasional. Akan tetapi, kebijakan itu menjadi dilema bagi pengusaha klinik.
Investasi Mahal, Margin Tipis
Pengelola klinik dipaksa melakukan investasi modal besar. Mereka harus mengadakan alat kesehatan canggih seperti USG, memenuhi kualifikasi SDM tersertifikasi, hingga merenovasi tata ruang sesuai standar akreditasi. Semua ini harus dipenuhi agar klinik tetap kompetitif dan tidak kehilangan peserta JKN sebagai pangsa pasar utama.
"Klinik dihadapkan pada situasi semua layanan diupayakan serba ada dan serba gratis bagi peserta JKN, tetapi margin operasional dikunci oleh batasan nilai kapitasi," tulis Marthia dalam artikelnya yang dimuat Viva Banten.
Ekspektasi Pasien Urban yang Kian Tinggi
Selain tekanan regulasi, pengelola klinik menghadapi pergeseran ekspektasi masyarakat urban. Pasien JKN kini menuntut pelayanan prima, mulai dari kenyamanan fisik, digitalisasi antrean, hingga kelengkapan modalitas terapi. Jika sebuah klinik gagal memenuhi standar ini, peserta dengan mudah memindahkan kepesertaan ke fasilitas kesehatan lain.
Fenomena ini memunculkan istilah "rumah sakit minimalis" di tingkat primer. Klinik dituntut beroperasi layaknya Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa memiliki skala ekonomi yang sama.
Dilema Mutu vs Biaya di Banten
Kondisi ini menjadi ujian bagi pelaku usaha kesehatan di Banten. Transformasi layanan primer adalah keniscayaan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi serta mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit. Namun, keberlangsungan bisnis klinik swasta bergantung pada kemampuan mereka menyeimbangkan mutu layanan dengan efisiensi biaya.
Dr. Marthia menekankan bahwa tanpa penyesuaian mekanisme tarif atau insentif yang memadai, paradoks ini berpotensi menggerus minat investasi di sektor FKTP swasta. Padahal, klinik-klinik inilah garda terdepan dalam sistem rujukan berjenjang JKN.