TANGERANG — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melantik 10 orang Jurusita Pajak Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat efektivitas penagihan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Dalam sambutannya, Maesyal mengingatkan para jurusita untuk menjalankan wewenang sesuai tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan etika pelayanan dalam setiap penagihan.
“Jalankan wewenang sesuai tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku. Junjung tinggi etika, kedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan profesional. Pegang teguh sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan,” kata Maesyal.
Peran Strategis Jurusita dalam Penagihan Pajak Daerah
Menurut Maesyal, keberadaan jurusita pajak daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperkuat penerimaan daerah. Ia menilai pengangkatan 10 orang jurusita ini dapat menjadi langkah baru dalam menjawab berbagai tantangan perpajakan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Potensi-potensi pendapatan daerah harus bisa digali lebih maksimal. Dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Penegasan Komitmen Penegakan Hukum Perpajakan
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menyebut kehadiran para jurusita akan memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah. Pengangkatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalisme aparatur penagihan pajak.
“Kehadiran Jurusita Pajak Daerah diharapkan dapat mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Tangerang melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pelaksanaan penagihan yang sesuai ketentuan,” katanya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen para jurusita untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.