BANTEN — Polemik sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat respons keras dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Dalam pernyataan resminya, Yusril menekankan bahwa pemberian hadiah kepada penangkap begal tidak sesederhana yang dibayangkan, karena proses pembuktian seseorang bersalah merupakan kewenangan pengadilan.
Hadiah Bergantung Putusan Pengadilan yang Bisa Berbulan-bulan
Menurut Yusril, aparat penegak hukum maupun masyarakat tidak bisa serta-merta menyatakan seseorang sebagai begal tanpa melalui proses peradilan. Penangkap begal bisa kecewa karena hadiah yang dijanjikan baru diberikan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap—bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung," ujarnya mengutip Antara, Minggu (16/4).
Ia lantas menegaskan bahwa penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang sesuai mekanisme undang-undang. Negara, kata Yusril, wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk korban pembegalan. Namun, pelaku tindak pidana pun memiliki hak untuk diproses secara hukum.
Lindungi Pelaku dari Amuk Massa, Jangan Sampai Tewas Digebuki
Pernyataan Yusril yang paling mencolok adalah seruannya agar para pelaku begal tidak menjadi korban main hakim sendiri. Ia meminta agar mereka ditangkap dalam keadaan hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman setimpal oleh pengadilan.
"Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah," tegasnya.
Alternatif: Patroli Polri dan Edukasi Warga
Alih-alih sayembara, Yusril meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan di kawasan rawan begal. Ia juga mendorong Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang langkah pencegahan dan tata cara melaporkan dugaan tindak pidana.
"Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang," kata Yusril.
Strategi Psikologis Gubernur Jabar
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyebut sayembara tersebut sebagai strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri, bukan ajakan memburu pelaku. Ia memanfaatkan tradisi penghargaan guna memacu kewaspadaan publik dan mengaktifkan kembali Pos Siskamling atau ronda malam yang sempat meredup.
Meski demikian, pernyataan Yusril mengindikasikan bahwa pendekatan insentif semacam itu berpotensi menimbulkan masalah hukum dan HAM jika tidak dikawal dengan ketat. Polda Jabar pun kini diminta mengambil langkah konkret berupa patroli dan edukasi, bukan sekadar menunggu aksi warga.