JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali meroket pada perdagangan Kamis (23/1) pagi. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pukul 08.57 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram melonjak Rp15.000 menjadi Rp2.616.000, naik dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp2.601.000 per gram.
Kenaikan harga jual ini langsung diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang juga naik ke level Rp2.381.000 per gram. Artinya, bagi masyarakat yang menjual emas batangan mereka ke Antam saat ini, akan mendapatkan harga yang lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya.
Simulasi Investasi: Keuntungan dari Selisih Harga
Kenaikan harga emas Antam dalam beberapa waktu terakhir menjadi angin segar bagi investor logam mulia. Namun, perlu dicatat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah, mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah.
Bagi investor yang ingin menjual emasnya, Antam menerapkan ketentuan pajak. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.
Harga Emas Antam untuk Semua Ukuran Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Kamis pagi ini:
- 0,5 gram: Rp1.358.000
- 1 gram: Rp2.616.000
- 2 gram: Rp5.172.000
- 3 gram: Rp7.733.000
- 5 gram: Rp12.855.000
- 10 gram: Rp25.655.000
- 25 gram: Rp64.012.000
- 50 gram: Rp127.945.000
- 100 gram: Rp255.812.000
- 250 gram: Rp639.265.000
- 500 gram: Rp1.278.320.000
- 1000 gram: Rp2.556.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Bagi masyarakat yang hendak membeli emas Antam, perlu memperhitungkan biaya pajak. Untuk setiap transaksi pembelian, dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Artinya, harga akhir yang dibayarkan akan sedikit lebih tinggi dari harga yang tercantum.