Pencarian

Bapenda Kota Tangerang Luncurkan Loket Keliling PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak Sambil Diskon Hingga 17 Persen

Senin, 03 Agustus 2026 • 15:25:01 WIB
Bapenda Kota Tangerang Luncurkan Loket Keliling PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak Sambil Diskon Hingga 17 Persen
Petugas Bapenda Kota Tangerang melayani warga pada loket keliling PBB-P2 yang beroperasi di sejumlah titik hingga 8 Agustus 2026.

TANGERANG — Wajib pajak di Kota Tangerang yang ingin membayar PBB-P2 tanpa antre panjang kini bisa memanfaatkan layanan loket keliling yang dioperasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Layanan ini hadir di tengah program pesta diskon kemerdekaan yang memberikan pengurangan pokok pajak hingga 17 persen.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawaha, mengatakan loket keliling ini merupakan upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Jadwal dan Titik Lokasi Loket Keliling

Layanan beroperasi pada 3 hingga 8 Agustus 2026, dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB pada hari kerja. Khusus Sabtu (8/8), layanan dibuka lebih singkat, yakni pukul 08.00-12.00 WIB.

Petugas akan berjaga di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kota Tangerang, antara lain:

  • Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP)
  • UPPD Wilayah Barat
  • UPPD Wilayah Timur
  • Sejumlah kantor kelurahan yang berbeda setiap harinya

Pada Sabtu, layanan hadir di Komplek Griya Kencana II Ciledug, Komplek Pinang Griya Pinang, Perumahan Arcadia Batuceper, dan Victoria Park Karawaci.

Besar Keringanan Pajak yang Bisa Didapat Warga

Pemkot Tangerang menghadirkan pesta diskon kemerdekaan mulai 3 hingga 31 Agustus 2026. Program ini mencakup diskon BPHTB sebesar 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Untuk PBB-P2, besaran pengurangan pokok pajak dibedakan berdasarkan tahun penerbitan SPPT. Pemilik lahan dengan SPPT tahun pajak 2014 ke bawah mendapat pengurangan 17 persen, sedangkan SPPT tahun pajak 2015 hingga 2020 mendapat keringanan 8 persen. Adapun denda atas pokok pajak untuk SPPT yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2025 dihapuskan.

Khusus untuk BPHTB, pengurangan 45 persen dari pokok terutang diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, yaitu PRONA, PTSL, dan PTKL.

Imbauan agar Warga Tidak Kena Sanksi

Kiki mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi. "Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan keliling ini. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang dan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.

Wali Kota Sachrudin turut mengingatkan warga agar tidak melewatkan momentum ini. "Jangan lewatkan pesta diskon kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing," kata Sachrudin.

Follow kabarcilegon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks