JAKARTA — Enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyusul terbakarnya kawasan konsesi mereka. Kebakaran yang teridentifikasi seluas total 1.511,55 hektare ini tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dari enam perusahaan tersebut, lima di antaranya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Satu perusahaan, PT MPK, menerima hukuman lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena areal terbakar di konsesinya dinilai luas dan kejadiannya berulang.
Luas Lahan Terbakar di Tiga Provinsi
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, berikut rincian luas areal terbakar di masing-masing perusahaan:
- PT WEL (Kalimantan Barat): 760,51 hektare
- PT MPK (Kalimantan Barat): 394,83 hektare
- PT WSP (Kalimantan Barat): 107,70 hektare
- PT FI (Kalimantan Barat): 95,87 hektare
- PT PSR (Kalimantan Timur): 82,26 hektare
- PT NES (Kalimantan Tengah): 70,38 hektare
Kewajiban Perusahaan Tak Berhenti di Izin
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan pengelolaan hutan tidak hanya memberi hak, tetapi juga melekat kewajiban menjaga kawasan dari kerusakan.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," tegasnya.
Para perusahaan yang terkena sanksi kini diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran internal dan melakukan pemulihan lahan terdampak. Untuk kawasan gambut, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Ancaman Pidana dan Pencabutan Izin
Kemenhut mengingatkan bahwa sanksi administratif ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilanjutkan terhadap perusahaan atau pengurusnya.
"Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," ujar Januanto.
Pengawasan pemenuhan kewajiban perusahaan akan terus dilakukan. Apabila sanksi tidak dipatuhi, Kemenhut dapat meningkatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.