Pencarian

Komdigi Tegur 25 Platform Tak Daftar PSE, Ada Whoosh hingga Susi Air

Kamis, 17 September 2026 • 14:36:02 WIB
Komdigi Tegur 25 Platform Tak Daftar PSE, Ada Whoosh hingga Susi Air

BANTEN — Kementerian Komunikasi dan Digital menegur 25 penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang belum mendaftar, mencakup Whoosh, Susi Air, Lion Air, hingga Shopify. Surat pemberitahuan resmi dikirim 16 September 2026 dengan tenggat pendaftaran 22 September 2026, disertai ancaman pemutusan akses layanan jika diabaikan.

Daftar penerima teguran mencakup nama-nama besar di sektor transportasi dan penerbangan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan aplikasi Whoosh dan situs kcic.co.id masuk daftar, begitu pula PT ASI Pudjiastuti Aviation yang mengelola susiair.com. Maskapai Lion Air, Sriwijaya Air, Super Air Jet, dan Pelita Air juga tercatat belum mendaftar.

Ancaman Pemutusan Akses Layanan

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan pendaftaran PSE bukan opsi sukarela. Pihaknya memberi ruang bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis untuk menyampaikan tanggapan resmi.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (17/09).

Komdigi membuka koordinasi bagi PSE yang terkendala proses pendaftaran. Syaratnya, penyelenggara wajib melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar atau dokumentasi teknis saat menyampaikan tanggapan.

Sektor Transportasi Mendominasi Daftar Teguran

Mayoritas PSE yang ditegur bergerak di layanan transportasi darat dan laut. PT Transportasi Jakarta masuk daftar lewat situs transjakarta.co.id dan aplikasi Transjakarta. Ada pula PT Rosalia Indah Transport, PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto Online), PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo), serta PT Sudiro Tungga Jaya.

Di sektor pelayaran, PT Dharma Lautan Utama tercatat lewat tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry. PT Pelayaran Sakti Inti Makmur dengan Express Bahari Mobile dan PT Niaga Handal Cemerlang lewat arnes.id juga menerima surat serupa. Layanan shuttle antarkota seperti Cititrans dan Daytrans turut masuk daftar.

Selain transportasi, teguran menyasar sektor perdagangan elektronik dan properti. Shopify Inc. sebagai PSE asing tercatat belum mendaftar, begitu pula PT Ray Propertindo (raywhite.co.id) dan PT Surya Pertiwi Tbk. Ada juga layanan kesehatan digital fatsecret.co.id dari Secret Industries Pty Ltd serta platform jasa profesional sewakost.com.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pendaftaran

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya jika memenuhi kriteria yang berlaku.

Komdigi menegaskan pendaftaran merupakan bagian dari tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel. Penyelenggara yang telah menerima surat pemberitahuan diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat berakhir.

Imbauan serupa berlaku bagi seluruh PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar namun belum menerima notifikasi. Komdigi mempersilakan penyelenggara yang menghadapi kendala untuk berkoordinasi langsung dengan Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik.

Follow kabarcilegon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks