Pasar kripto global mencatatkan penguatan pada perdagangan Senin (11/5/2026) pagi. Kapitalisasi pasar kripto dunia naik 1,33 persen dalam 24 jam terakhir, mencapai USD 2,72 triliun atau setara Rp 47.215 triliun.
JAKARTA — Harga sejumlah aset kripto utama terpantau menghijau pada perdagangan Senin pagi. Bitcoin dan Ethereum menjadi motor penggerak kenaikan ini, di tengah tren positif yang berlangsung sejak sepekan terakhir.
Mengutip data CoinMarketCap, harga bitcoin naik 1,13 persen dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan, harga bitcoin melambung 4,02 persen dan kini berada di posisi USD 81.568 atau sekitar Rp 1,41 miliar (asumsi kurs Rp 17.360 per dolar AS).
Ethereum juga bergerak di zona hijau dengan kenaikan 0,94 persen dalam sehari. Selama sepekan, harga Ethereum melesat 1,42 persen. Saat ini, Ethereum diperdagangkan di level USD 2.346 atau setara Rp 40,72 juta.
Di antara aset kripto kapitalisasi besar, Solana mencatatkan kenaikan paling tajam. Harga Solana bertambah 2,79 persen dalam 24 jam dan melambung 14,19 persen selama sepekan terakhir. Kini, Solana berada di harga USD 95,59.
XRP juga tak kalah impresif. Harga XRP menguat 2,64 persen dalam sehari dan meroket 5,02 persen dalam sepekan. Saat ini, XRP diperdagangkan di level USD 1,45.
Binance Coin (BNB) turut berada di zona hijau dengan kenaikan 1,59 persen dalam 24 jam dan menguat 6,6 persen dalam sepekan. Harga BNB saat ini mencapai USD 656,80 atau sekitar Rp 11,38 juta. Dogecoin (DOGE) juga naik 1,71 persen dalam sehari, dengan harga kini di USD 0,1103.
Di sisi lain, sejumlah aset kripto justru melemah. Tether (USDT) turun tipis 0,01 persen dalam 24 jam ke level USD 0,9997. USDC juga melemah 0,03 persen ke harga USD 0,9997. Tron (TRX) turun 0,18 persen dalam sehari, meski dalam sepekan masih mencatat kenaikan 3,35 persen ke level USD 0,3495. Hyperliquid melemah 0,26 persen dalam 24 jam ke harga USD 42,55.
Di sisi regulasi, Korea Selatan mengambil langkah baru. Parlemen Korea Selatan baru-baru ini mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing yang memperkuat pengawasan terhadap bisnis domestik yang memindahkan kripto ke luar negeri.
Mengutip The Block, Jumat (8/5/2026), amandemen ini mewajibkan entitas yang ingin mentransfer kripto ke dan dari luar negeri sebagai bisnis untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan. Aturan ini mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital.
Pemerintah Korea Selatan akan menggunakan pembaruan hukum ini untuk memantau aliran kripto lintas batas secara lebih sistematis. Komisi Jasa Keuangan Korsel juga disebut-sebut akan memperluas persyaratan Aturan Perjalanan untuk mencakup semua transaksi kripto, tidak hanya yang melebihi 1 juta won (USD 681,3) seperti saat ini.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.