BANTEN — Seorang tenaga medis di Klinik Gigi yang berlokasi di Jalan Raya Regency, Periuk, Kota Tangerang, menjadi korban kekerasan fisik saat menjalankan tugas. Peristiwa penusukan yang diduga dilakukan oleh seorang pasien ini terjadi pada pekan ini dan langsung dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Diduga Pasien yang Sedang dalam Perawatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penusukan merupakan seorang pasien yang tengah mendapatkan perawatan di klinik tersebut. Motif penyerangan masih dalam penyelidikan, namun dugaan sementara mengarah pada masalah pribadi atau ketidakpuasan terhadap pelayanan.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi," ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi Korban dan Langkah Evakuasi
Korban yang mengalami luka tusuk di bagian tubuh tertentu segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Rekan kerja korban di klinik tersebut menyebutkan bahwa kondisi korban kini mulai stabil setelah menjalani perawatan.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak klinik mengenai insiden ini. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa suasana di lokasi kejadian sempat mencekam dan menimbulkan kepanikan di antara pasien lain yang sedang menunggu giliran periksa.
Imbauan Keamanan di Fasilitas Kesehatan
Peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan tenaga kesehatan terhadap tindak kekerasan di tempat kerja. Kalangan medis kerap kali berhadapan dengan pasien yang memiliki tekanan psikologis tinggi atau riwayat gangguan mental, yang berpotensi memicu tindakan agresif.
Polisi mengimbau seluruh fasilitas kesehatan, terutama klinik swasta, untuk meningkatkan sistem keamanan. "Kami sarankan pemasangan CCTV di titik-titik strategis dan pelatihan penanganan situasi darurat bagi staf," tambah petugas tersebut.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih memburu pelaku penusukan. Identitas pelaku telah dikantongi berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar klinik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Jika tertangkap, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pasal berlapis jika ditemukan unsur perencanaan atau penggunaan senjata tajam.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tenaga kesehatan, termasuk perawat di klinik gigi, memiliki risiko tinggi menjadi sasaran kekerasan. Sejumlah organisasi profesi medis mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di semua fasilitas pelayanan.