Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara, Buron 30 Tahun Masih Bebas Tanpa Eksekusi

Penulis: Nurul Huda  •  Senin, 15 Juni 2026 | 13:14:31 WIB
Kejaksaan Agung menyerahkan aset senilai Rp51,6 miliar milik Eddy Tansil kepada negara.

BANTEN — Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan langsung penyerahan aset tersebut di kantornya, Jakarta. “PPA (Pusat Penelusuran Aset) berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” katanya.

Pinjaman Fiktif dan Koneksi ke Pejabat Orde Baru

Kasus ini bermula pada 1991. Bermodal kedekatan dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu, Sudomo, dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mengucurkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaannya, PT Golden Key Group.

Uang itu rencananya untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki. Proyek tersebut digarap bersama Tommy Soeharto. Faktanya, perusahaan itu tak lebih dari proyek fiktif. Seluruh pinjaman negara mengalir ke kantong pribadi Eddy Tansil.

Vonis Berat, Kabur di Hari Ke-6 Mei 1996

Setahun berselang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan uang pengganti Rp500 miliar. Kerugian negara saat itu mencapai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Namun, eksekusi tak pernah berjalan mulus.

Senin, 6 Mei 1996, pukul 17.00 WIB, Eddy Tansil melarikan diri. Ia menggunakan alibi berobat jantung di RS Harapan Kita, Jakarta, dua hari sebelumnya. Alih-alih dikawal ketat, ia disebut memberikan “uang rokok” kepada komandan jaga agar dibiarkan tanpa pengawalan. Mobil Suzuki Carry yang disiapkan pun lolos dari pemeriksaan petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Setidaknya sepuluh orang diproses hukum terkait pelarian ini.

Perburuan Global Gagal, Kehidupan Baru di China

Pemerintah Indonesia saat itu geram. Presiden Soeharto menerbitkan instruksi khusus untuk memburu Eddy Tansil. Kroll Associates, perusahaan detektif swasta asal New York, dikerahkan. Jejaknya diduga mengarah ke Singapura melalui Batam, lalu ke China. Perburuan itu gagal total.

Informasi keberadaan Eddy Tansil kembali mencuat pada 2013. Jaksa Agung Basrief Arief menyebut buron itu terlacak di China. Investigasi Tirto mengonfirmasi, Eddy Tansil—atau Chen Zihuang, nama Tionghoanya—menjalani kehidupan normal di sana. Ia bahkan mengulangi aksinya: meminjam 389,92 juta renminbi dari Bank of China Limited pada 2002 dengan jaminan tanah dan dua pabrik di Putian, Fujian. Kredit itu macet, dan pengadilan China memenangkan gugatan perdata bank tersebut.

Aset Kembali ke Negara, Hukuman Masih Jalan di Tempat

Penyerahan aset Rp51,68 miliar pekan lalu menjadi babak baru dalam upaya pemulihan kerugian negara. Namun, pertanggungjawaban pidana Eddy Tansil masih nihil. Hingga 30 tahun setelah vonis dijatuhkan, ia belum menjalani satu hari pun di balik jeruji besi. Kejagung belum menyampaikan langkah konkret untuk mengeksekusi buronan yang sudah berstatus terpidana tetap itu.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top