Pencarian

Korupsi Motor Listrik MBG: Komisaris PT YAT Andrew Mulyono Resmi Tersangka, Mark-Up Rp 1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 • 23:56:02 WIB
Korupsi Motor Listrik MBG: Komisaris PT YAT Andrew Mulyono Resmi Tersangka, Mark-Up Rp 1,035 Triliun
Andrew Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik MBG.

BANTEN — Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan tersangka baru pada Jumat (12/6/2026). Andrew Mulyono, yang sebelumnya berstatus saksi, resmi naik kelas menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Modus Mark-Up dan Manipulasi Dokumen

PT YAT selaku vendor menerima pembayaran penuh 100 persen untuk proyek pengadaan motor listrik. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan ini tidak memenuhi syarat sebagai vendor. PT YAT tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Andrew Mulyono diduga memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Ia membuat seolah-olah proses perakitan motor listrik telah rampung seluruhnya. Padahal, fisik kendaraan yang diadakan terbukti menyalahi aturan teknis.

Total Lima Tersangka dalam Kasus BGN

Sehari sebelumnya, Kamis (11/6), penyidik Jampidsus menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Dengan demikian, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka sebelumnya adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Sepeda motor listrik menjadi salah satu barang yang harga pengadaannya diduga digelembungkan oleh para tersangka.

Nilai Kerugian Negara Capai Rp 1,035 Triliun

Pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program MBG ini bernilai total Rp 1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT meskipun perusahaan itu tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai vendor.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tersebut.

Bagikan
Sumber: afu.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks