Pencarian

Kapolda Banten Tegaskan Sanksi Pidana bagi Warga yang Bakar Sampah Sembarangan, Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun

Kamis, 06 Agustus 2026 • 14:07:01 WIB
Kapolda Banten Tegaskan Sanksi Pidana bagi Warga yang Bakar Sampah Sembarangan, Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun
Polisi mengedukasi warga Banten mengenai larangan membakar sampah dan lahan menyusul instruksi Kapolda Banten.

SERANG — Aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Banten kini bergerak melakukan edukasi ke tengah masyarakat terkait larangan membakar sampah dan membuka lahan dengan cara dibakar. Langkah ini menyusul instruksi tegas Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang meminta jajarannya turun langsung ke lapangan untuk mencegah praktik pembakaran liar yang marak terjadi.

Hengki menegaskan bahwa tindakan membakar sampah tidak sesuai prosedur atau membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya persoalan pelanggaran umum. Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius dan bisa berujung pada proses pidana bagi pelakunya.

“Masyarakat jangan membakar lahan, jangan membakar sampah sembarangan. Semua perbuatan itu ada konsekuensi hukumnya, ada sanksi pidananya,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (4/8/2026).

Ancaman Hukuman bagi Pembakar Sampah dan Lahan

Dalam aturan pengelolaan sampah yang berlaku, setiap orang dilarang melakukan pembakaran yang tidak sesuai dengan prosedur teknis. Jika pembakaran tersebut kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau pencemaran lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana.

Hengki menambahkan, aparat penegak hukum akan melihat unsur kesengajaan dalam setiap kasus pembakaran yang ditemukan di lapangan. Apabila unsur tersebut terpenuhi, hukuman yang menanti pelaku cukup berat.

“Kalau terbukti unsur sengaja, ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun. Jadi jangan main-main,” tegas Hengki.

Patroli Dialogis dan Pemasangan Spanduk Imbauan

Untuk mencegah kebakaran lahan dan pembakaran sampah liar, Kapolda telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran untuk menggencarkan sosialisasi. Berbagai media digunakan, mulai dari pemasangan spanduk imbauan, banner di titik rawan, hingga penayangan pesan di videotron.

Selain itu, anggota polisi juga diperintahkan melakukan patroli dialogis secara rutin. Petugas akan turun langsung ke desa, pasar, dan pemukiman warga untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran liar.

“Kami juga perintahkan anggota untuk patroli dialogis. Turun langsung ke desa, ke pasar, ke pemukiman untuk mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Hengki.

Kemarau Rawan Picu Kebakaran Besar

Imbauan ini menjadi penting mengingat kondisi cuaca kemarau yang sedang berlangsung di sebagian wilayah Banten. Kondisi tanah dan vegetasi yang kering membuat api mudah menyebar dan membesar, sehingga kebakaran kecil pun bisa berubah menjadi bencana yang lebih luas.

Kapolda berharap masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dan menghentikan kebiasaan membakar sampah. Kesadaran warga dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah bencana kebakaran serta menghindari jeratan hukum bagi diri sendiri.

Follow kabarcilegon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: faktabanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks