BANTEN — Pemerintah resmi mengubah tata niaga ekspor komoditas unggulan Indonesia. Melalui PP 24/2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy kini hanya bisa dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir, baik sebagai pemilik komoditas maupun perantara tunggal.
Aturan ini berpotensi menggeser peran perusahaan swasta dan eksportir independen yang selama ini mendominasi perdagangan komoditas tersebut. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan secara tegas bahwa komoditas sumber daya alam (SDA) strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor.
Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas sebagai SDA strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Penetapan ini mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, serta kebutuhan dalam negeri.
Untuk komoditas lainnya, proses penetapan akan dilakukan secara bertahap melalui rapat koordinasi. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk komoditas nonpangan, atau Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk komoditas pangan, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Selain mengatur pelaksana ekspor, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk mengendalikan ekspor melalui berbagai instrumen. Di antaranya verifikasi dan penelusuran teknis komoditas, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, hingga mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
PP 24/2026 menjadi landasan baru dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Negara.