LEBAK — Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiqi Jayabaya turun langsung memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Rangkasbitung, Senin (22/6/2026). Keduanya menyusuri ruang pelayanan dan lokasi pendaftaran untuk memastikan mekanisme seleksi berjalan sesuai aturan.
Peninjauan ini menjadi sinyal keras pemerintah daerah untuk memberantas praktik curang. Andra Soni menegaskan, pengawasan ketat dilakukan agar SPMB terbebas dari pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kunjungannya, Gubernur berdialog langsung dengan pihak sekolah dan panitia pelaksana. Ia menggali informasi soal tahapan serta prosedur pendaftaran yang diterapkan di SMAN 1 Rangkasbitung.
“Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sehingga seluruh masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan merata,” ujar Andra Soni.
Orang nomor satu di Banten itu menambahkan, pengawasan akan terus berlangsung selama masa penerimaan. Semua sekolah diminta menjalankan mekanisme sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiqi Jayabaya menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB yang berintegritas. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia yang unggul berawal dari akses pendidikan yang merata.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel. Seluruh anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas,” kata Hasbi.
Ia menekankan, proses penerimaan harus berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. Transparansi, lanjutnya, menjadi kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa baru.
Pemerintah ingin memastikan setiap calon peserta didik mendapat kesempatan setara dalam mengikuti seleksi. Melalui peninjauan tersebut, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Lebak diharapkan berjalan lancar dan tertib.
Hasbi berharap seluruh tahapan SPMB tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. “Oleh karena itu, proses penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak berkomitmen mengawal proses ini hingga akhir masa pendaftaran. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan indikasi kecurangan atau pungli di lingkungan sekolah.